Kurir Ekstasi Dibekuk, Jaringan Riau–Jambi Terbongkar

RIAU – Upaya peredaran narkoba lintas provinsi kembali digagalkan aparat. Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau membongkar jaringan peredaran ekstasi skala besar yang beroperasi dari Kota Dumai hingga Pekanbaru dan dikendalikan dari Provinsi Jambi. Empat orang diduga kurir diamankan, bersama puluhan ribu butir ekstasi bernilai fantastis.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen terkait rencana penjemputan narkoba dalam jumlah besar di Kota Dumai. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Subdit 3 yang dipimpin Kompol Ade Zaldi melakukan penyelidikan di Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Madang Kampai, pada Jumat (12/12/2025).

“Petugas awalnya mengamankan dua tersangka berinisial R (47) dan rekannya W beserta sembilan bungkus paket diduga ekstasi yang dibawa menggunakan sepeda motor,” terang Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Selasa (23/12/2025).

Dari penggeledahan lanjutan, polisi menemukan tas ransel hitam berisi paket ekstasi, dua unit telepon selular, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion. Total barang bukti yang disita mencapai 47.000 butir ekstasi, mengindikasikan jaringan ini bukan pemain kecil.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka R mengaku narkotika tersebut akan diserahkan kepada tersangka lain berinisial F (34) di Kota Pekanbaru. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan.

Tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka F di sebuah bengkel sepeda motor di Jalan Durian, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, pada Sabtu (13/12/2025) dini hari.

“Barang bukti rencananya akan dikirim dan diedarkan ke Provinsi Jambi yang dikendalikan via telephone oleh bandar yg berada di Jambi,” papar Kombes Putu.

Pengembangan kasus tak berhenti di Riau. Dari penelusuran lanjutan di Jambi, polisi kembali mengamankan dua tersangka lain, masing-masing berinisial FA (39) dan AF (37). Seluruh tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Ditresnarkoba Polda Riau untuk pengembangan jaringan lebih luas, termasuk penelusuran tindak pidana pencucian uang.

“Untuk barang bukti 47.000 butir ekstasi, estimasi nilai Rp 14,1 miliar,” pungkasnya. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com