BANJARMASIN – Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar, yakni lima kilogram sabu-sabu dan 940 butir ekstasi, dari seorang pria berinisial LD (27) di Banjarmasin.
“Tersangka LD ditangkap ketika membawa narkotika ini untuk bertransaksi di halaman Hotel Sampaga Jalan Mayjend Sutoyo S Banjarmasin pada Selasa (18/11),” ujar Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Baktiar Joko Mujiono, Rabu (03/12/2025).
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai gerak-gerik tersangka di sekitar hotel. Tim kemudian melakukan penyelidikan menggunakan metode scientific crime, dipimpin Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Dedy Siregar, dan memantau situasi di lapangan.
Hasilnya, petugas berhasil menyita lima bungkus besar sabu-sabu dengan berat kotor 5.090 gram atau sekitar 5 kilogram, serta 940 butir tablet ekstasi dengan berat bersih 379,67 gram.
“Pengakuan tersangka, dia disuruh seseorang untuk mengantarkan narkoba ini. Saat ini, anggota masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan di balik peredaran narkotika tersebut,” jelas Kombes Baktiar.
Kini, LD ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat bahwa peredaran narkoba di Banjarmasin masih marak, tetapi kepolisian terus bergerak cepat untuk menindak pelaku. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan