Gambar Ilustrasi

Kurir Sabu 10 Kg Dibekuk di Jalan Poros Kaltim

Polres Berau menyita 10 kilogram sabu pada 16 Maret 2026 dan menangkap seorang kurir yang diduga bagian dari jaringan narkotika lintas provinsi.

BERAU – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor (Polres) Berau menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram dengan nilai estimasi Rp10 miliar dalam operasi penangkapan di Jalan Ahmad Yani, poros Kalimantan Timur–Kalimantan Utara, Senin (16/03/2026) sekitar pukul 10.00 Wita.

Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu penindakan besar menjelang meningkatnya mobilitas masyarakat pada periode menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Berau Ridho Triputranto dalam keterangan pers, Selasa (17/03/2026) pukul 11.00 Wita, menyampaikan bahwa pelaku berinisial SS alias WWN (30) diamankan saat membawa sabu menggunakan mobil bernomor polisi KT 1379 FZ.

“Jadi BB disimpan pelaku di bagian pintu kanan dan kiri mobil di bagian belakang,” tegas Kapolres, sebagaimana diberitakan Kaltim Post, Selasa, (17/03/2026).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 bungkus sabu yang masing-masing seberat 1 kilogram dan dikemas menyerupai bungkus teh untuk mengelabui petugas.

Kapolres menjelaskan, pelaku mengambil kendaraan yang telah berisi narkotika tersebut dari Desa Wonomulyo, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, dengan tujuan pengiriman ke Samarinda. “Pelaku sempat mengelak, namun kami geledah dan ditemukan BB dengan jumlah besar,” paparnya.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polres Berau dan Polres Bulungan setelah pelaku masuk dalam target operasi.

Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa pelaku telah tiga kali melakukan pengiriman narkotika dengan pola serupa, termasuk pengiriman pada November 2025 dengan jumlah sekitar 3 kilogram menuju Makassar.

“Diambil di lokasi yang sama yakni Desa Wonomulyo itu. Dan pelaku tinggal membawa mobil saja,” tambahnya.

Polisi juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang bandar berinisial MAN yang saat ini masih dalam pengejaran.

Selain itu, pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan diduga melakukan aksinya karena faktor ekonomi. “SS ini merupakan residivis dengan kasus yang sama. Melijat jumlah BB cukup banyak, kemungkinan ancamannya hukuman mati,” tutupnya.

Saat ini, Satreskoba Polres Berau masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut serta memburu pihak lain yang terlibat.

Pengungkapan ini diharapkan dapat menekan peredaran narkotika di wilayah Kalimantan serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com