Kurir Sabu 300 Gram di Lamandau Dituntut 14 Tahun Penjara

LAMANDAU – Seorang pria bernama Hang Hadi kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Nanga Bulik setelah terseret kasus peredaran narkotika. Harapannya meraup keuntungan besar dari mengantarkan sabu justru berujung pada tuntutan berat dari jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang pembacaan tuntutan pada Kamis (21/8/2025), JPU Nadzifah Auliya Ema Surfani menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun.

Jaksa meminta majelis hakim menyatakan bahwa Hang Hadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Ia dianggap tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan jumlah lebih dari 5 gram. Perbuatan itu, sebagaimana diuraikan jaksa, memenuhi unsur Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp2.000.000.000 subsider 1 tahun penjara, dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan terdakwa sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas Nadzifah dalam sidang.

Dalam uraian tuntutannya, jaksa mengungkap bahwa penangkapan terhadap terdakwa terjadi di Terminal Bus Gerantung, Jalan Trans Kalimantan, Nanga Bulik, pada Maret 2025 lalu. Dari penggerebekan itu, polisi menemukan barang bukti sabu seberat kurang lebih 300 gram dan 20 butir pil ekstasi. Barang tersebut diketahui diperoleh terdakwa dari seseorang bernama Ujang Cecep yang hingga kini masih berstatus buronan (DPO).

Menurut jaksa, Ujang Cecep menawarkan pekerjaan kepada Hang Hadi untuk mengantarkan sabu dari Pontianak menuju Kumai, Pangkalan Bun, dengan imbalan Rp15 juta. Sebagai uang muka, terdakwa menerima Rp1,5 juta untuk akomodasi, sementara sisanya dijanjikan setelah berhasil mengantar barang tersebut.

Sebelum berangkat, Ujang Cecep sempat mengirimkan video yang menunjukkan lokasi penyimpanan sabu, ekstasi, dan sejumlah uang di sekitar rumah terdakwa. Hang Hadi kemudian mengambil barang itu dari sebuah kresek hitam yang disembunyikan di semak-semak wilayah Sei Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Perjalanan menuju Pangkalan Bun ditempuh menggunakan bus Damri pada 12 Maret 2025. Namun, setibanya di Terminal Bus Gerantung, Kabupaten Lamandau, sekitar pukul 23.00 WIB, bus tersebut diperiksa aparat Polres Lamandau yang menggelar razia rutin. Saat pemeriksaan, polisi menemukan tujuh bungkus plastik berisi sabu seberat 305,62 gram serta 20 butir pil ekstasi warna hijau yang disembunyikan di dalam lipatan pakaian di ransel milik terdakwa.

Kini, majelis hakim akan menentukan nasib Hang Hadi dalam sidang putusan mendatang setelah mempertimbangkan tuntutan berat dari JPU.[]

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com