PONTIANAK — Proyek penataan trotoar dan fasilitas pendukung di Jalan M. Sohor, Kota Pontianak, menuai sorotan publik. Meski baru rampung dikerjakan, sejumlah kursi kayu yang terpasang di jalur pedestrian tersebut dikeluhkan warga karena dinilai tidak kokoh dan berpotensi membahayakan pengguna.
Proyek yang diketahui menggunakan anggaran sekitar Rp5 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak itu seharusnya menjadi fasilitas publik yang aman dan nyaman. Namun, kondisi di lapangan justru memunculkan kekhawatiran terkait mutu pekerjaan.
Hasil pantauan di lokasi menunjukkan papan kayu pada dudukan dan sandaran kursi terlihat melendut saat diduduki. Bahkan, di beberapa titik trotoar, struktur beton bagian bawah tampak terbuka dan terkelupas akibat tanah penyangga yang tergerus, sehingga bagian dalam konstruksi terlihat jelas.
Andi (42), warga yang kerap beraktivitas di kawasan tersebut, mengaku sudah merasakan ketidaknyamanan sejak kursi itu pertama kali dipasang.
“Kalau kita duduk, kayunya terasa lembek dan seperti mau patah. Ini kan proyek baru, tapi kondisinya sudah begini. Jujur saja, saya takut kalau tiba-tiba roboh dan mencelakai orang,” ujar Andi saat ditemui di lokasi, Jum’at (02/01/2026).
Ia menilai kondisi tersebut sangat mengkhawatirkan mengingat trotoar Jalan M. Sohor setiap hari digunakan berbagai kalangan, mulai dari anak-anak, lansia, hingga warga dengan bobot tubuh besar.
“Trotoar ini ramai. Kalau kursinya tidak kuat, risikonya besar. Jangan sampai ada korban dulu baru diperbaiki,” katanya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai kualitas material dan proses pengawasan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut. Dalam proyek infrastruktur pemerintah, kualitas dan keamanan fasilitas publik menjadi hal yang tidak bisa ditawar.
Untuk memperoleh penjelasan resmi, awak media telah mengirimkan permintaan konfirmasi tertulis kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak, Firayanta. Konfirmasi tersebut mempertanyakan spesifikasi kayu yang digunakan, hasil evaluasi saat proses Provisional Hand Over (PHO), serta langkah perbaikan terhadap struktur beton yang terlihat rusak.
Selain itu, konfirmasi juga disampaikan kepada CV Trigalaxy selaku kontraktor pelaksana proyek. Pertanyaan yang diajukan mencakup kesesuaian material dengan kontrak kerja, hasil uji kelayakan kursi, serta status pencairan pembayaran proyek, apakah sudah dibayarkan penuh atau masih ditahan dalam masa pemeliharaan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang dikirimkan kepada Kepala Dinas PUPR Kota Pontianak dan pihak CV Trigalaxy telah terbaca, tetapi belum mendapatkan jawaban.
Padahal, dalam mekanisme proyek pemerintah, masa pemeliharaan dan penahanan sebagian pembayaran dimaksudkan untuk menjamin kualitas pekerjaan serta melindungi kepentingan publik apabila ditemukan cacat konstruksi.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Dinas PUPR Kota Pontianak maupun CV Trigalaxy agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, transparan, dan berimbang terkait proyek fasilitas publik tersebut. []
Admin04
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan