KUTAI BARAT – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menggelar Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Usaha Berbasis Risiko serta Tata Cara Pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Kegiatan ini dilaksanakan di Ballroom Grand Family Hotel, Barong Tongkok, pada Selasa pagi (15/07/2025), dengan menghadirkan berbagai perwakilan pelaku usaha dari sektor pertambangan, perkebunan, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kepala DPM-PTSP Kutai Barat, Adolfus Edhardus Pontus, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 dan Nomor 6 Tahun 2021 serta PP Nomor 28 Tahun 2025 yang akan berlaku pada Oktober mendatang.
“Melalui sistem OSS berbasis risiko, pelaku usaha diberikan kemudahan dalam mendapatkan izin usaha secara otomatis (fiktif positif). Ini bentuk reformasi layanan perizinan kita,” ujar Adolfus dalam sambutannya.
Ia menambahkan bahwa sosialisasi ini tidak hanya bertujuan memperkenalkan regulasi baru, tetapi juga meningkatkan kapasitas sumber daya manusia baik dari kalangan pelaku usaha maupun aparatur sipil negara. Forum ini sekaligus menjadi sarana komunikasi terbuka antara pemerintah dan dunia usaha agar tercipta pemahaman bersama dalam menjalankan kewajiban pelaporan investasi.
Sebanyak 60 peserta hadir dalam kegiatan ini, yang seluruh biayanya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutai Barat senilai Rp150 juta. Tahun ini, DPM-PTSP juga melibatkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk pertama kalinya dalam penyampaian materi.
Dalam pemaparannya, Adolfus menjelaskan bahwa DPM-PTSP Kutai Barat menargetkan investasi sebesar Rp3,72 triliun pada tahun 2025. Rinciannya terdiri atas Penanaman Modal Asing (PMA) senilai USD 52.155.084 atau sekitar Rp782 miliar dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp2,94 triliun.
Data dari Kementerian Investasi mencatat bahwa pada triwulan I tahun 2025 (Januari–Maret), realisasi investasi di Kutai Barat telah mencapai Rp1,76 triliun. Dari jumlah itu, PMA sebesar USD 18.288.493 atau setara Rp292,6 miliar, sedangkan PMDN mencapai Rp1,49 triliun atau sekitar 47,89 persen dari target tahunan.
“Kami optimis target investasi tahun ini bisa tercapai, melihat tren yang positif dari tahun-tahun sebelumnya,” ucapnya.
Pada tahun 2023, realisasi investasi di Kutai Barat mencapai Rp4,81 triliun atau 148,8 persen dari target. Sementara pada 2024, realisasi investasi bahkan menembus Rp7,68 triliun atau 221,46 persen dari target yang ditetapkan.
Adolfus menekankan bahwa peningkatan angka investasi harus sejalan dengan manfaat yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat Kutai Barat. Ia juga mengingatkan bahwa DPM-PTSP memiliki peran penting dalam memfasilitasi para pelaku usaha dalam proses perizinan serta pelaporan LKPM.
“Tantangan kita adalah memastikan bahwa setiap investasi yang masuk harus berdampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat Kutai Barat,” jelasnya.
Kegiatan tersebut ditutup pada pukul 17.00 WITA dengan penyerahan sertifikat secara simbolis kepada perwakilan peserta dari sektor pertambangan, perkebunan, dan UMKM oleh Sekretaris DPM-PTSP Kutai Barat.[]
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan