Kutim Targetkan Pembangunan TPST 2026, Atasi Masalah TPA Batota

KUTAI TIMUR – Persoalan sampah kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Kutai Timur. Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Batota yang berada di Jalan Poros Sangatta–Bengalon kini dinyatakan kelebihan kapasitas. Timbunan sampah yang tak terkendali bukan hanya menumpuk, tetapi juga menimbulkan dampak serius bagi lingkungan sekitar.

Warga di sekitar TPA mulai mengeluhkan bau menyengat yang menyebar hingga ke permukiman. Situasi ini memunculkan desakan agar pemerintah segera mengambil langkah nyata agar persoalan sampah tidak semakin membebani masyarakat.

Menanggapi kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) telah menyiapkan rencana besar, yakni memindahkan TPA Batota ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST). Rencana ini sekaligus menjadi bagian dari upaya transformasi sistem pengelolaan sampah di Kutim.

Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, menegaskan bahwa langkah relokasi tidak bisa dilakukan sembarangan. Menurutnya, pemerintah daerah wajib memastikan lokasi baru benar-benar memenuhi syarat teknis, aman secara lingkungan, serta dapat diterima masyarakat.

“Kita ingin memastikan lokasi baru benar-benar layak, aman, dan diterima masyarakat, karena itu kajian studi kelayakan dan dokumen AMDAL menjadi syarat mutlak,” ujarnya, Senin (15/09/2025).

Saat ini, Pemkab Kutim menyiapkan empat opsi lokasi pembangunan TPST baru. Alternatif tersebut berada di Kawasan Izin Usaha Pertambangan Khusus, Lock Pond 4, Ringroad Sangatta, serta Jalan Poros Sangatta–Bontang KM 5.

Mahyunadi menekankan bahwa pemindahan TPA Batota tidak boleh dipahami sekadar sebagai pemindahan masalah dari satu titik ke titik lain. “Jadi pemindahan TPA Batota ke TPST nanti bukan sekadar memindahkan masalah dari Batota ke lokasi lain,” tegasnya.

Konsep TPST yang direncanakan Pemkab Kutim akan mengedepankan sistem pengelolaan modern. Sampah tidak hanya ditimbun, tetapi juga akan dipilah, diolah, bahkan didaur ulang agar memiliki nilai ekonomi. Dengan demikian, beban lingkungan dapat dikurangi sekaligus membuka peluang pemberdayaan masyarakat melalui sektor daur ulang.

Saat ini, kajian teknis masih dilakukan untuk memilih lokasi paling sesuai. Setelah tahap tersebut rampung, pemerintah akan melanjutkan dengan penyusunan perencanaan detail. Targetnya, pembangunan TPST dimulai pada tahun 2026 mendatang.

Rencana ini diharapkan mampu menjadi solusi jangka panjang atas kelebihan kapasitas TPA Batota. Lebih dari itu, pembangunan TPST juga diproyeksikan menjadi titik awal perubahan paradigma dalam pengelolaan sampah di Kutai Timur.

Dengan sistem terpadu, pengelolaan sampah tidak lagi hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membuka ruang partisipasi masyarakat. Jika berjalan sesuai rencana, Kutim tidak hanya menyelesaikan persoalan lingkungan, tetapi juga menjadikan sampah sebagai sumber daya ekonomi baru. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com