Lagi, Penjara Jadi Markas Bisnis Sabu! Lapas Samarinda Disorot

SAMARINDA – Dugaan keterlibatan seorang narapidana dalam pengendalian peredaran narkotika jenis sabu kembali menyeret nama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda ke tengah perhatian publik. Narapidana berinisial AC diduga kuat sebagai aktor utama di balik distribusi sabu seberat 503,76 gram yang berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda.

Dari hasil penyelidikan awal, AC disebut memberikan instruksi kepada jaringannya di luar penjara dengan memanfaatkan telepon genggam yang tidak tercatat secara resmi. Informasi tersebut mendapat tanggapan dari pihak Lapas yang langsung mengambil langkah penanganan.

Kepala Pengamanan Lapas Kelas IIA Samarinda, Sukardi, memastikan bahwa pihaknya telah menindak tegas narapidana yang terlibat. “Kami langsung menindaklanjuti informasi dari pihak kepolisian. Warga binaan tersebut saat ini telah kami tempatkan di ruang isolasi khusus atau tutupan sunyi, serta kami cabut hak-haknya sebagai narapidana, termasuk hak remisi dan integrasi sosial,” ujarnya.

Pihak Lapas menduga ponsel yang digunakan untuk mengatur peredaran sabu tersebut diselundupkan oleh mantan narapidana yang kembali datang sebagai pengunjung. “Dari penelusuran internal kami, dugaan terkuat adalah handphone diselundupkan oleh eks napi yang kembali datang sebagai pengunjung. Ini jadi perhatian kami karena bisa membuka celah penyalahgunaan,” ungkap Sukardi.

Untuk mencegah kejadian serupa, sistem pengawasan di lingkungan Lapas diperketat, terutama terkait komunikasi para warga binaan. Wartel Khusus Binaan (Warkubin) yang menjadi jalur resmi kini dioptimalkan. “Kami sediakan 24 bilik Warkubin, dan itu satu-satunya jalur komunikasi legal. Jika ada napi yang kedapatan memakai alat komunikasi lain, akan langsung kami tindak,” kata Sukardi.

Tak hanya pengawasan terhadap napi, seluruh prosedur pengamanan di dalam lapas pun diperkuat. Pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh pengunjung, termasuk mantan napi yang datang kembali, dan warga binaan yang selesai menerima kunjungan akan diperiksa ulang sebelum kembali ke blok masing-masing. “Bahkan setelah kunjungan, warga binaan juga kami periksa ulang sebelum kembali ke blok masing-masing,” ucapnya.

Tim intelijen internal juga kini aktif memantau aktivitas digital yang mungkin digunakan oleh narapidana untuk aktivitas ilegal. Selain itu, kebijakan internal bagi petugas diperketat. Setiap pegawai hanya diizinkan membawa maksimal dua unit ponsel, dan setiap perangkat wajib didata saat masuk dan keluar dari area lapas. “Langkah ini untuk memastikan tidak ada penyelundupan atau peminjaman perangkat komunikasi kepada warga binaan,” tegas Sukardi.

Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan aturan, Lapas Kelas IIA Samarinda juga membuka opsi kerja sama lanjutan dengan kepolisian dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Salah satu alternatif yang tengah dikaji adalah pemindahan narapidana yang dinilai memiliki potensi risiko tinggi ke lapas berkeamanan maksimum seperti Nusakambangan. “Jika diperlukan, kami siap ajukan mutasi napi yang terbukti menjalankan aktivitas jaringan dari dalam lapas. Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi kriminalitas serius,” tutup Sukardi.[]

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com