SAMARINDA – Sidang sengketa lahan milik Ernie Aguswati Hartojo (63) di Jalan PM Noor, Sempaja Selatan, Samarinda, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Rabu (05/11/2025). Persidangan dengan nomor perkara 143/Pdt.Bth/2025/PN/Smr kini memasuki tahap pembuktian.
Ernie menggugat keberatan atas upaya eksekusi tanah seluas 4.444 meter persegi, yang dimohonkan pihak terlawan yakni H Amransyah (Terlawan 1), I Nyoman Sudiana (Terlawan 2), dan Rahol Suti Yaman (Terlawan 3). Ia menegaskan memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2249 Tahun 1996 dan tidak pernah dilibatkan dalam proses hukum sebelumnya.
Sidang berlangsung di Ruang Wirjono Prodjodikoro dengan Ketua Majelis Hakim Agung Prasetyo. Kuasa hukum Ernie, Abraham Ingan, menghadirkan dua saksi: Istiar, mantan Ketua RT setempat, dan Saipul, warga yang mengetahui batas-batas lahan sengketa.
“Kami hadirkan dua saksi dari pihak pelawan atas nama Istiar, mantan ketua RT, dan Saipul yang mengetahui batas-batas tanah,” ujar Abraham usai persidangan.
Kedua saksi memaparkan sejarah kepemilikan tanah, yang dibeli Ernie dari Hj Zuriati pada 1995, beserta batas-batasnya. Istiar bahkan menegaskan bahwa Ernie tidak pernah dilibatkan dalam proses hukum putusan 131/2025, meskipun namanya terkait.
“Terbukti dalam putusan 131/2025, klien kami, Ernie, tidak pernah dilibatkan. Hal ini penting sebagai bukti hak kepemilikannya,” jelas Abraham.
Persidangan juga mengungkap dugaan pembayaran ganti rugi ganda oleh Pemerintah Kota Samarinda terkait proyek pembuatan dan pelebaran parit di Jalan PM Noor. Lahan sengketa ternyata memiliki dua SHM dengan nama pemegang berbeda, tetapi berada di atas satu hamparan tanah yang sama.
“Terungkap ganti rugi atas satu hamparan tanah telah dibayarkan dua kali, padahal objeknya sama,” ujar Abraham.
Kuasa hukum menegaskan, fakta ini menjadi bukti penting untuk mempertahankan hak Ernie, yang telah sah memiliki tanah tersebut selama puluhan tahun.
“Bukti dan saksi yang kami hadirkan menunjukkan ketidaksesuaian dalam proses ganti rugi. Kami berharap majelis hakim menilai fakta ini secara objektif,” tambah Abraham.
Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan untuk mendengar keterangan saksi pihak terlawan pada Selasa, (11/11/2025), di tempat yang sama. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyinggung soal transparansi dan akurasi data aset tanah terkait proyek pemerintah. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan