Lahan Warga Belum Dibayar, PT BIA Didesak Tuntaskan Janji

KAPUAS HULU – Setelah menunggu dan menekan cukup lama, warga Desa Bika, Kecamatan Bika, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, akhirnya mendapat kepastian dari PT BIA, perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah mereka. Pihak perusahaan sepakat memenuhi tuntutan warga terkait pembayaran ganti rugi lahan sebesar Rp 8 juta per hektare.

Kesepakatan itu lahir setelah proses negosiasi panjang dan alot antara perwakilan warga dan pihak perusahaan, disaksikan oleh aparat kepolisian serta pemerintah daerah Kapuas Hulu. Dalam surat kesepakatan yang dibubuhi tanda tangan di atas materai, kedua belah pihak sepakat memberi waktu dua minggu bagi perusahaan untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut.

Surat perjanjian juga menegaskan, apabila salah satu pihak melanggar kesepakatan, maka proses hukum akan menjadi jalan penyelesaiannya. Pihak kepolisian menyatakan siap menindaklanjuti jika terjadi pelanggaran.

Juru bicara warga Desa Bika, Antonius, menyampaikan bahwa masyarakat memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menunaikan janjinya.
“Masalah jaminan kita rubah lagi, sepanjang barang itu sudah disepakati bersama. Untuk melancarkan kesepakatan ini, kami harus berpikir juga, tidak boleh melakukan hal itu ini,” ujarnya, Selasa (11/11/2025).

Ia pun menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang ikut memediasi konflik tersebut.
“Artinya aparat Kepolisian sudah mau bekerjasama dengan masyarakat Desa Bika untuk mencari keadilan,” tegasnya.

Di sisi lain, Humas PT BIA, Rusmin, mengakui bahwa pertemuan itu menjadi pelajaran penting bagi perusahaan.
“Atas kejadian ini, menjadi pembelajaran bagi perusahaan untuk bisa membenah diri ke masyarakat, baik persoalan pekerjaan, bimbingan terhadap masyarakat, sehingga kita berkolaborasi untuk membangun Kapuas Hulu ke depan,” ucapnya.

Meski begitu, Rusmin belum dapat memastikan nominal pembayaran Rp 8 juta per hektare yang dituntut warga.
“Dimana persoalan angka nominal, kita tidak bisa memastikan, karena harus berkoordinasi dulu dengan manajemen, sehingga butuh waktu yang lama sekitar dua Minggu,” jelasnya.

Rusmin juga menegaskan, lahan yang digarap perusahaan seluas 606 hektare telah memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan sejak 2012.
“Memang ada masa transisi antara perusahaan terdahulu dan sekarang ini, dimana terjadi miskomunikasi. Pastinya akan menjadi pemikiran kita ke depannya, sehingga diperbaiki lebih baik lagi,” katanya.

Menurutnya, sebagian warga masih mengaitkan permasalahan dengan manajemen lama. “Namun nama yang sama, tapi beda kepemilikannya,” jelasnya.

Rusmin berharap persoalan ini tidak sampai ke ranah hukum. “Pastinya tujuan perusahaan hadir, untuk memberikan berkah kepada masyarakat,” tegasnya.

Sebelum kesepakatan dicapai, warga Desa Bika sempat mendatangi kantor PT BIA di Desa Pala Pulau, Kecamatan Putussibau Utara. Mereka menuntut ganti rugi senilai Rp 8 juta per hektare untuk lahan seluas 606 hektare.

Negosiasi berjalan panas. Ketegangan sempat meningkat hingga warga hampir menyandera salah satu pihak perusahaan atau menyita kendaraan perusahaan bila tuntutan tidak dipenuhi.

Situasi baru mereda setelah perwakilan perusahaan berkomunikasi dengan manajemen pusat di Jakarta. Pihak perusahaan mengaku tidak berani mengambil keputusan sepihak terkait nominal yang cukup besar tanpa persetujuan pimpinan pusat.

Kini, seluruh mata masyarakat Bika tertuju pada tenggat dua minggu yang telah disepakati. Warga berharap janji perusahaan bukan sekadar kata di atas kertas. []

Fajar Hidayat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com