Lakukan Pelecehan Seksual, Dokter Residen Unpad Ditangkap

JAKARTA – Seorang residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) diduga melakukan kekerasan seksual saat berpraktik di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung. Kasus ini dilaporkan oleh keluarga korban pada pertengahan Maret 2025, setelah korban merasakan kejanggalan usai menjalani pemeriksaan medis.

Kejadian bermula ketika korban yang sedang mempersiapkan diri untuk mendonorkan darah bagi ayahnya yang dirawat di ICU, menjalani tes crossmatch. Tes ini merupakan langkah penting untuk memastikan kecocokan darah antara donor dan penerima guna menghindari reaksi penolakan. Namun, setelah tes tersebut, korban merasa kebingungan ketika sadar dari bius yang diberikan, sekitar pukul 04.00 pagi.

Korban mengaku merasakan nyeri tidak hanya di lengan, tempat pengambilan darah, tetapi juga pada area kemaluan. Kejadian tersebut memunculkan kecurigaan, dan korban kemudian melakukan visum ke spesialis obstetri dan ginekologi (SpOG). Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya bekas sperma yang menguatkan dugaan terjadinya kekerasan seksual.

Pihak Universitas Padjadjaran segera merespons dengan mencabut status residen pelaku, yang dipastikan tidak bisa lagi melanjutkan program PPDS di FK Unpad. Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad, Dandi Supriadi, menegaskan bahwa penghentian tersebut dilakukan setelah ditemukan bukti yang mengarah pada tindakan kekerasan seksual, mengutip dari Detik, Kamis (10/04/2025).

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) juga mengeluarkan sanksi tegas, dengan memastikan pelaku tidak akan diterima lagi sebagai dokter di rumah sakit vertikal, termasuk RSHS. Direktur Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menegaskan bahwa pelaku dilarang melanjutkan residen di RSHS seumur hidup dan akan dikembalikan ke FK Unpad untuk penanganan lebih lanjut.

Selain itu, Kemenkes juga mengusulkan kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) pelaku, yang berarti izin praktiknya dicabut dan tidak bisa berpraktik lagi di manapun.

Polisi telah menangkap pelaku yang diketahui bernama Priguna Anugerah P (PAP), seorang residen berusia 31 tahun, pada 23 Maret 2025. Menurut keterangan dari Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, pelaku mengajak korban ke gedung MCHC RSHS pada 18 Maret 2025 pukul 01.00 WIB, untuk mengambil darah. Setelah itu, pelaku melakukan tindakan yang tidak sesuai prosedur medis, seperti menyuntikkan cairan ke infus yang membuat korban tidak sadarkan diri.

Setelah sadar, korban melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya dan mengungkapkan rasa sakit pada area kemaluan. Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk infus, suntikan, sarung tangan, dan kondom.

Pihak Rumah Sakit Hasan Sadikin dan Universitas Padjadjaran memberikan pendampingan kepada korban melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). RSHS dan Unpad memastikan bahwa korban mendapatkan dukungan penuh selama proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

Hingga kini, pelaku telah dijerat dengan pasal kekerasan seksual sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun. Pihak berwenang terus melakukan proses penyidikan lebih lanjut. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com