LAMANDAU – Misteri tewasnya seorang perempuan muda tanpa identitas di Jalan Mas Kaya Pangaruh, Kelurahan Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, akhirnya terungkap. Pelaku pembunuhan, AP (30), diketahui adalah pacar korban, Hetty Noviani (29). Motif tragis ini mengejutkan masyarakat: pertengkaran kecil soal janji membeli gelang emas dan sepeda untuk anak korban memicu tindakan fatal.
Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono menjelaskan kronologi peristiwa itu saat konferensi pers di Mapolres Lamandau, Senin (26/01/2026). “Peristiwa ini bermula ketika korban menagih janji pelaku melalui pesan WhatsApp. Janji itu berupa gelang emas dan sepeda untuk anak korban. Karena terus ditagih, emosi pelaku memuncak,” kata Kapolres.
Menurut Joko, pada Jumat (23/01/2026) siang, korban mendatangi pelaku bersama adik sepupunya, Wela (20), meski pelaku mengaku motornya mogok di sekitar Stadion Hinang Golloa. Ketegangan meningkat saat pelaku mengaku hanya memiliki uang Rp500 ribu, yang membuat korban marah. “Di Bundaran Rusa, korban memukul punggung pelaku. Merasa dipermalukan di tempat umum, pelaku membawa korban ke lokasi sepi,” jelas Kapolres.
Di lokasi sepi Jalan Mas Kaya Pangaruh, cekcok memuncak. Pelaku yang mengaku ditampar oleh korban, kehilangan kendali. “Pelaku memukul pipi korban, kemudian mencekik lehernya. Korban sempat melawan, tetapi akhirnya tewas,” ungkap Joko.
Setelah memastikan korban meninggal, pelaku menyeret tubuh Hetty ke parit sekitar 10 meter dari lokasi dan menutupinya dengan semak-semak. Helm dan sandal korban dibuang ke hutan. Lebih mengejutkan, pelaku kemudian kembali menjemput adik sepupu korban dan berbohong bahwa Hetty masih hidup. Bahkan, pelaku menjual ponsel korban seharga Rp500 ribu dan mencoba menjual sepeda motornya melalui media sosial.
Identitas korban terungkap pada Minggu (25/01/2026) pagi, dan kurang dari 24 jam kemudian, AP berhasil diamankan polisi. Anehnya, sebelum ditangkap, pelaku sempat mondar-mandir di depan Mapolres Lamandau. “Pelaku mengaku dihantui bayangan korban dan mengetahui dirinya sedang dicari. Ia sempat ingin menyerahkan diri, tapi masih ragu,” ujar Kapolres.
AP kini dijerat Pasal 458 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara. Polisi menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat, bahwa konflik emosional dan tekanan ekonomi dalam hubungan bisa berujung pada kejahatan serius jika tidak dikelola dengan bijak. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan