Lanal Nunukan Gagalkan Penyelundupan 444 Botol Miras Ilegal

NUNUKAN – Tim SFQR Lanal Nunukan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan botol minuman keras (miras) ilegal asal Malaysia pada Jumat (06/06/2025) dini hari. Penggagalan berlangsung di wilayah perairan Sungai Bolong, Nunukan, dengan mengamankan 37 kotak berisi miras serta dua orang terduga pelaku penyelundup.

Komandan Lanal Nunukan, Letkol Laut (P) Primayantha Maulana Malik, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima tim intelijen Lanal Nunukan mengenai pengiriman miras non cukai dari Kalabakan, Malaysia, menuju Nunukan melalui jalur perairan Sei Ular dan Tinabasan. “Maka menindaklanjuti informasi tersebut, Tim SFQR Lanal Nunukan melaksanakan disposisi kekuatan, penempatan personel dan pendalaman informasi. Kami juga menggunakan Patkamla Posal Tinabasan dan Patkamla Sub Posal Sungai Ular, sementara Tim SFQR melakukan penyekatan di perairan Sungai Ular,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (06/06/2025) sore.

Pada pukul 01.30 Wita, tim mendeteksi pergerakan empat unit speedboat yang dicurigai berasal dari perairan Sungai Ular. Tim kemudian melakukan pengejaran, namun speedboat tersebut justru menambah kecepatan dan tidak menunjukkan tanda-tanda berhenti. Tim SFQR memberikan tembakan peringatan tiga kali ke udara, tetapi speedboat tetap melaju menuju Sungai Bolong, Nunukan. Akhirnya, speedboat berhasil dihentikan di alur masuk Sungai Bolong.

Setelah diamankan, tim melakukan pemeriksaan awal dan menemukan muatan miras non cukai asal Malaysia serta dua orang terduga kurir berinisial HA (35) dan I (47). Selain miras, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa tas dan uang tunai dalam pecahan ringgit dan rupiah. Total miras yang disita mencapai 444 botol berbagai jenis dan semuanya dibawa ke Mako Lanal Nunukan.

Dari hasil pemeriksaan, HA mengaku baru pertama kali terlibat dalam penyelundupan miras di wilayah perbatasan RI-Malaysia tersebut. Miras itu diambil dari seorang warga Kalabakan berinisial U dengan titik pengambilan di perbatasan darat sekitar Sungai Ular. Sementara I mengaku dihubungi oleh HA untuk menjemput muatan di Sungai Ular dengan bayaran Rp 1 juta. Meski mengetahui muatan berisi miras, I tetap melaksanakan tugas karena merasa speedboatnya telah disewa.

Primayantha menegaskan, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan dan selanjutnya diserahkan ke pihak Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut. Penggagalan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran barang ilegal di perbatasan. []

Redaksi11

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X