Kemenhub menjatuhkan sanksi kepada ratusan perusahaan truk pelanggar demi menjaga kelancaran dan keselamatan arus mudik Lebaran.
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan komitmen menjaga kelancaran arus mudik Lebaran dengan menjatuhkan sanksi kepada 124 perusahaan pemilik truk yang melanggar pembatasan operasional angkutan barang, termasuk kendaraan dengan kondisi over dimension over loading (ODOL).
Langkah penindakan ini dilakukan setelah ditemukan sejumlah kendaraan angkutan barang tetap beroperasi selama masa pembatasan Lebaran, yang berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menyampaikan, pelanggaran tersebut terdeteksi melalui sistem radio frequency identification (RFID) di KM 54 B ruas Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) E selama periode 13–21 Maret 2026.
“Berdasarkan data RFID di KM 54 B ruas JORR E pada 13 Maret hingga 21 Maret 2026 terdapat 158 kendaraan angkutan barang sumbu 3 sampai 5 yang melintas saat masa pembatasan angkutan barang dan kendaraan tersebut terdeteksi ODOL,” ungkapnya, sebagaimana diberitakan Detikfinance, Senin, (23/03/2026).
Selain itu, sejak H-8 hingga hari H Lebaran, PT Jasa Marga mencatat sebanyak 3.968 kendaraan angkutan barang telah dialihkan dari 17 ruas tol di 54 titik lokasi guna mengurangi kepadatan arus lalu lintas.
Adapun ruas tol yang menjadi fokus pengalihan antara lain Tol Dalam Kota, Jagorawi, JORR E, Jakarta–Tangerang, Cipularang, JORR W2U, Jakarta–Cikampek, Palimanan–Kanci (Palikanci), Batang–Semarang, Semarang ABC, Semarang–Solo, Solo–Ngawi, Ngawi–Kertosono, Surabaya–Gempol, Gempol–Pandaan, Gempol–Pasuruan, hingga Pandaan–Malang.
“Sampai dengan hari ini tercatat ada sebanyak 124 pemilik truk angkutan barang yang melakukan pelanggaran pembatasan operasional angkutan barang dan ada yang melanggar hingga tiga kali,” ungkap Aan.
Perusahaan yang tercatat paling sering melanggar antara lain PT SIL, PT MUPM, PT IWE, PT FRI, dan PT PF. Kemenhub memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis serta kewajiban membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran.
“Apabila sanksi peringatan juga tidak diindahkan maka kami memberlakukan sanksi pembekuan izin. Hal ini kami lakukan untuk memperlancar arus kendaraan menjelang puncak arus balik mudik Lebaran. Kami mengutamakan aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan,” jelas Aan.
Di sisi lain, kebijakan pembatasan angkutan barang terbukti berdampak signifikan terhadap penurunan volume kendaraan. Berdasarkan data Kemenhub, terjadi penurunan sebesar 69,83 persen pada kendaraan angkutan barang golongan III hingga V, dari 131.267 kendaraan menjadi 39.608 kendaraan selama periode pembatasan.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur pembatasan operasional kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas, termasuk kendaraan dengan kereta gandengan, tempelan, serta pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.
Dengan penegakan aturan yang lebih tegas, pemerintah berharap kepatuhan pelaku usaha logistik meningkat sehingga arus mudik dan arus balik Lebaran dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar. []
Redaksi4
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan