BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur secara resmi memberhentikan Aipda Indrawati Librisari dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Proses pemberhentian ini dilakukan melalui keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang ditandatangani langsung oleh Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro.
Pemberhentian Aipda Indrawati didasarkan pada pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Polri. Ia dinyatakan melanggar ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Selain itu, ia juga melanggar Pasal 8 huruf c dan Pasal 13 huruf p Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalankan upacara PTDH sebagai bagian dari mekanisme penegakan disiplin dan hukum internal Polri.
“Pemberhentian ini bukan keputusan mendadak. Prosesnya telah melalui berbagai tahapan, termasuk rapat dan evaluasi mendalam terhadap pelanggaran yang dilakukan,” ujar Kombes Anton kepada awak media, Senin (28/7/2025).
Ia menegaskan bahwa tindakan tegas ini mencerminkan keseriusan institusi dalam menjaga marwah dan integritas Polri, serta memastikan tidak ada toleransi bagi pelanggaran etika di tubuh kepolisian.
“Siapa pun yang melanggar, baik aturan institusi maupun peraturan negara, akan ditindak tegas. Tidak ada tempat bagi pelanggar etika profesi di tubuh Polri,” tegasnya.
Informasi yang dihimpun dari kepolisian menyebutkan bahwa pelanggaran yang dilakukan Aipda Indrawati bersifat kumulatif dan telah terjadi berulang kali. Oleh karena itu, pelanggaran tersebut masuk dalam kategori berat, sehingga sanksi PTDH dianggap sebagai bentuk tindakan yang paling tepat dan proporsional.
Langkah ini, menurut pihak kepolisian, sekaligus menjadi pembelajaran dan pengingat bagi seluruh anggota untuk selalu menjunjung tinggi etika, menjaga disiplin, dan memelihara integritas dalam setiap pelaksanaan tugas.
“Ini menjadi pengingat bagi seluruh personel untuk senantiasa menjaga integritas, disiplin, dan menjunjung tinggi etika dalam menjalankan tugas,” pungkas Kombes Anton. []
Penulis: Desy Alfy Fauzia | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan