BANJARBARU – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) mencatat realisasi penerimaan negara sebesar Rp6.227.404.085 hasil dari penyampaian 100 surat paksa kepada Wajib Pajak (WP) di kedua wilayah tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perpajakan yang dilakukan bersama delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah koordinasi Kanwil DJP Kalselteng.
Penyampaian 100 surat paksa tersebut dilaksanakan pada Rabu (4/6/2025), dengan total nilai ketetapan mencapai Rp76.898.348.081. Tindakan ini menyasar WP yang masih menunggak kewajiban pembayaran pajaknya, meski sebelumnya telah diberikan surat teguran. Melalui pendekatan tegas ini, DJP berharap dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan secara menyeluruh.
Wilayah Kalimantan Selatan tercatat menerbitkan 48 surat paksa dengan total ketetapan sebesar Rp73.371.675.802. Dari jumlah tersebut, KPP Pratama Banjarbaru menyampaikan enam surat paksa, KPP Pratama Barabai sebanyak 35, KPP Pratama Batulicin lima, dan KPP Madya Banjarmasin dua surat paksa. Hingga 26 Juni 2025, penerimaan yang berhasil direalisasikan dari wilayah Kalimantan Selatan mencapai Rp5.964.752.465.
Sementara itu, wilayah Kalimantan Tengah menerbitkan 52 surat paksa dengan nilai ketetapan sebesar Rp3.526.672.279. KPP Pratama Palangkaraya menyampaikan tiga surat paksa, KPP Pratama Sampit tiga, KPP Pratama Pangkalanbun 40, dan KPP Pratama Muara Teweh enam surat paksa. Jumlah penerimaan yang berhasil dikumpulkan dari Kalimantan Tengah hingga tanggal yang sama mencapai Rp262.651.620.
Tindakan penyampaian surat paksa ini dilakukan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Selain sebagai upaya untuk mengamankan penerimaan negara, langkah tersebut juga bertujuan memberikan efek jera kepada penunggak pajak sekaligus menghargai para wajib pajak yang telah menunjukkan kepatuhan.
“Selain untuk mengamankan penerimaan negara dan memberikan efek jera kepada penunggak pajak, tindakan ini juga sebagai bentuk penghargaan terhadap para wajib pajak yang telah patuh. Dalam pelaksanaannya, DJP bersinergi dengan lembaga terkait agar proses penagihan dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Apabila setelah diterbitkannya surat paksa kewajiban tetap diabaikan, maka langkah lanjutan seperti penyitaan hingga pelelangan aset akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” sebut Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar melalui rilis resmi.
Ia menambahkan bahwa sebelum langkah penegakan diambil, pihaknya telah mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan kesempatan kepada WP menyelesaikan kewajiban secara sukarela. Syamsinar pun mengimbau seluruh WP agar melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat waktu untuk menghindari sanksi dan proses hukum yang lebih lanjut. “Diharapkan dengan meningkatnya kepatuhan pajak, penerimaan negara tetap stabil dan mendukung keberlanjutan pembangunan nasional,” tandasnya. []
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan