BALIKPAPAN – Upaya Pemerintah Kota Balikpapan dalam menciptakan pembangunan yang setara kembali ditegaskan melalui penyampaian Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan pada Senin (26/05/2025). Dalam forum resmi tersebut, Wali Kota Balikpapan menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat komitmen inklusi sosial di berbagai sektor pembangunan.
Pemerintah Kota Balikpapan menilai bahwa perlunya dasar hukum yang kokoh merupakan syarat penting guna menjamin partisipasi aktif dari seluruh unsur masyarakat, tanpa memandang jenis kelamin. Pengarusutamaan gender dipandang bukan lagi sekadar kebijakan administratif, melainkan kerangka kerja yang menyeluruh untuk menciptakan keadilan dalam proses pembangunan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, menyampaikan pentingnya Raperda tersebut dalam membuka peluang yang lebih luas bagi perempuan agar dapat terlibat dalam berbagai sektor kehidupan masyarakat. “Raperda ini penting agar perempuan punya ruang yang sama luasnya dengan laki-laki. Tidak hanya di bidang politik, tapi di semua sektor,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa meskipun regulasi di tingkat nasional telah mengatur keterwakilan minimal 30 persen perempuan dalam pemilihan umum, penguatan regulasi di tingkat daerah masih dibutuhkan untuk memastikan keberlanjutannya. “Kalau sudah jadi regulasi, semua OPD wajib mengadopsi pendekatan gender. Ini bukan hanya soal jumlah, tapi tentang membuka akses yang setara,” tambahnya.
Raperda tersebut tidak hanya menyentuh isu representasi dalam pemilu atau jabatan publik, tetapi juga mencakup dimensi yang lebih luas seperti pemberdayaan ekonomi, akses pendidikan, kualitas layanan publik, serta keterlibatan perempuan dalam proses pengambilan keputusan di tingkat komunitas.
Dalam kesempatan itu, Andi Arif juga menyoroti kendala yang selama ini dihadapi oleh perempuan dalam mengakses ruang partisipasi akibat hambatan struktural maupun budaya. Dengan hadirnya Raperda ini, diharapkan tantangan tersebut dapat diatasi secara sistematis melalui pendekatan kebijakan yang sensitif terhadap kesetaraan gender.
“Pembangunan yang adil adalah pembangunan yang melibatkan semua pihak tanpa diskriminasi. Ini sangat urgent, apalagi menghadapi tantangan sosial yang makin kompleks,” pungkasnya.
Setelah disampaikan dalam rapat paripurna, Raperda Pengarusutamaan Gender akan melalui proses pembahasan lebih lanjut antara DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan. Pemerintah berharap keberadaan regulasi ini nantinya akan memperkuat posisi Balikpapan sebagai kota yang progresif dan responsif terhadap isu kesetaraan gender, serta mampu menjadi rujukan bagi daerah lain di Kalimantan Timur. []
Penulis: Desy Alfy Fauzia | Penyunting: M. Reza Danuarta