BALANGAN – Upaya kepolisian memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Balangan kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial MA (33), warga Desa Ambakiang, Kecamatan Awayan, ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan karena diduga menjadi pengedar sabu di wilayah tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (08/10/2025) malam di rumah pelaku di Desa Ambakiang. Berdasarkan keterangan kepolisian, MA disebut telah lama beroperasi di sekitar Kecamatan Awayan.
Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi, melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya dugaan peredaran gelap narkotika di lingkungan mereka.
“Setelah mendapat laporan, Satresnarkoba Polres Balangan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MA yang berstatus sebagai pengedar narkoba di Desa Ambakiang,” terang Iptu Eko saat dikonfirmasi, Senin (13/10/2025).
Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan satu paket kecil narkotika yang diduga jenis sabu. Barang tersebut saat itu digenggam langsung oleh MA. Kepada petugas, pelaku mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan hendak dijual kepada seorang pembeli yang sudah berjanji untuk datang.
Selain satu paket sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa selembar plastik klip warna bening dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi. Semua barang tersebut kini diamankan di Polres Balangan sebagai bukti pendukung dalam proses hukum.
“Pelaku sudah kami amankan di sel tahanan Polres Balangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Iptu Eko.
MA kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara hingga belasan tahun serta denda dalam jumlah besar.
Dalam kesempatan yang sama, Iptu Eko mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba dalam bentuk apa pun.
“Selain merusak kesehatan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan tindak pidana yang ancamannya berat,” tegasnya.
Penangkapan ini menjadi sinyal bahwa kepolisian terus memperketat pengawasan terhadap jaringan narkoba di wilayah pedesaan, yang sering dijadikan lokasi persembunyian para pengedar. Kepedulian warga dalam memberikan informasi juga menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran narkoba di Balangan. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan