KUTAI KARTANEGARA – Upaya pelarian pelaku pencurian dengan menjual barang hasil kejahatan secara daring berakhir sia-sia. Unit Reserse Kriminal Polsek Muara Badak berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian di Desa Badak Mekar, Kecamatan Muara Badak, setelah barang curian terdeteksi diperdagangkan di marketplace.
Kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan yang dialami seorang warga berinisial M (35). Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (11/01/2026) sekitar pukul 12.00 di rumah korban yang berada di Jalan Poros Samarinda–Bontang Kilometer 46, RT 04. Dalam kejadian itu, korban kehilangan satu unit laptop, satu unit Chromebook, dan satu unit telepon genggam.
Perkembangan signifikan terjadi ketika korban menemukan salah satu barang miliknya muncul dalam unggahan penjualan di platform marketplace. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan menjadi pintu masuk pengungkapan kasus.
Tim Reskrim Polsek Muara Badak langsung menelusuri akun penjual dan jejak transaksi digital hingga mengarah pada seorang pria berinisial AG (34). Setelah memastikan identitas dan keberadaan terduga pelaku, petugas bergerak cepat melakukan penindakan.
Terduga pelaku akhirnya diamankan pada Senin (19/01/2026) bersama sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan hasil pencurian. Saat ini, AG telah ditahan di Mapolsek Muara Badak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Muara Badak, Iptu Danang, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kecepatan merespons laporan masyarakat serta pemanfaatan penelusuran aktivitas digital. “Setiap laporan yang masuk langsung kami dalami, termasuk memantau aktivitas jual beli daring. Dari sana, identitas pelaku bisa ditelusuri hingga akhirnya diamankan bersama barang bukti,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyidikan masih terus berlanjut guna mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. “Kami masih mengembangkan perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Polsek Muara Badak juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bertransaksi secara daring dan tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas jual beli yang mencurigakan, terutama barang elektronik tanpa kejelasan asal-usul. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan