MEDAN- Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dan cairan vape yang diduga mengandung zat terlarang di perairan Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Sabtu (26/04/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Jean Calvijn Simanjuntak, menyampaikan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, petugas menangkap tiga tersangka yang masing-masing berinisial AN (43), AM alias Udin (39), dan I (40). Ketiganya merupakan warga Kelurahan Sei Brombang, Kecamatan Panai Hilir, Kota Tanjung Balai, dan berprofesi sebagai nelayan.
“Barang bukti yang kami amankan berupa sabu seberat 30 kilogram dan 20 bungkus liquid vape yang diduga mengandung narkotika,” ungkap Kombes Pol Jean Calvijn dalam konferensi pers, Kamis (01/05/2025).
Ketiga tersangka ditangkap saat berada di atas kapal pukat tarik yang melintas di wilayah perairan Tanjung Api, Labuhanbatu Utara. Kapal tersebut diketahui datang dari arah Malaysia. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan kapal asing yang memasuki wilayah perairan Indonesia.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba segera melakukan penyisiran di sekitar perairan Bagan Asahan hingga Labuhanbatu Utara. Beberapa jam setelah melakukan patroli laut, tim berhasil menemukan kapal dengan ciri-ciri sesuai laporan dan langsung melakukan pengejaran.
“Ketika kapal dihentikan dan digeledah, ditemukan 30 bungkus sabu dalam kemasan berwarna ungu bergambar kura-kura emas bertuliskan A+, serta 20 bungkus liquid vape yang disimpan dalam viber berwarna biru dengan penutup kuning,” jelas Jean.
Berdasarkan pemeriksaan awal, para tersangka mengaku menerima barang terlarang tersebut dari dua orang tak dikenal di perairan Bagan Asahan, tepatnya di sekitar lokasi yang dikenal sebagai lampu putih. Mereka diperintahkan untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada seseorang di wilayah Labuhanbatu Utara.
“Namun, sebelum sempat menyerahkannya, mereka keburu ditangkap,” ujar Calvijn.
Ketiganya juga mengaku diperintah oleh seorang pria bernama Gompar, yang menjanjikan imbalan setelah barang diserahkan kepada penerima. Hingga kini, keberadaan Gompar masih dilacak oleh pihak kepolisian karena nomor telepon yang bersangkutan tidak aktif.
Selain barang bukti narkotika, polisi turut mengamankan satu unit kapal pukat tarik, satu buah viber, satu unit telepon genggam, serta beberapa tas dan plastik pembungkus.
Polda Sumut menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah perairan yang kerap dijadikan jalur penyelundupan narkoba lintas negara. Kawasan perairan timur Sumatera Utara dinilai sebagai titik rawan yang sering dimanfaatkan jaringan internasional.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba. Saat ini ketiga tersangka dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sumut untuk proses penyidikan lanjutan. Kami juga tengah mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan yang lebih besar,” tegas Calvijn.[]
Redaksi12