PASER – Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, resmi naik status dari Pratama ke Madya dalam penilaian Kabupaten Layak Anak (KLA) tahun 2025. Namun di balik kenaikan predikat itu, muncul pertanyaan publik: apakah peningkatan ini benar-benar mencerminkan perubahan nyata di lapangan, atau sekadar keberhasilan administratif dalam memenuhi indikator penilaian pusat?
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Paser, Amir Faisol, mengatakan kenaikan status ini terjadi karena terpenuhinya sejumlah indikator, terutama sarana dan prasarana yang mendukung hak anak. “Dulu kita dinilai hanya pada aspek komitmen dan kebijakan. Belum banyak menyentuh kebutuhan riil anak, seperti pendidikan, kesehatan, dan ruang bermain,” ujarnya, Rabu (08/10/2025).
Amir menyebut kini Paser sudah memenuhi aspek penilaian yang lebih kompleks. “Pemerintah pusat menilai bahwa Paser telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam menyediakan hak-hak anak, termasuk di bidang pendidikan dengan tersedianya layanan PAUD yang merata,” tambahnya.
Namun sejumlah pemerhati anak menilai, capaian ini belum menjamin kesejahteraan anak secara menyeluruh. Banyak sekolah di wilayah pedesaan Paser masih kekurangan guru, ruang bermain masih minim di daerah terpencil, dan kesenjangan akses layanan kesehatan anak masih tinggi. Naiknya predikat Madya dinilai baru sebatas formalitas penilaian, bukan refleksi dari perubahan kualitas hidup anak-anak di akar rumput.
Amir juga menuturkan bahwa Puskesmas di Paser telah menyediakan layanan ramah anak dan Paser menjadi kabupaten dengan penerbitan akta kelahiran terbanyak di Kaltim. Ia menegaskan fasilitas publik di Paser kini lebih ramah anak, seperti ruang bermain, tempat ibadah, dan kawasan bebas asap rokok.
Tetapi realitas di lapangan kerap tidak seindah laporan. Di sejumlah kecamatan, fasilitas bermain anak justru dibiarkan rusak tanpa pemeliharaan. Tak sedikit ruang publik bebas asap rokok yang justru dipenuhi pedagang dan pengendara merokok bebas. Banyak warga menilai program “ramah anak” hanya berhenti pada papan nama, bukan pada implementasi nyata.
Lebih ironis lagi, hingga kini Kabupaten Paser belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Kabupaten Layak Anak. “Mudah-mudahan akhir Desember nanti, Perda KLA sudah bisa disahkan oleh DPRD Kabupaten Paser,” kata Amir. Padahal tanpa dasar hukum yang kuat, status Madya itu berisiko kehilangan arah karena tidak memiliki pijakan kebijakan daerah yang mengikat.
Selain itu, pembentukan forum anak di tingkat kecamatan juga belum berjalan optimal. Padahal wadah tersebut seharusnya menjadi ruang bagi anak-anak untuk menyampaikan aspirasi dan ikut terlibat dalam pengambilan keputusan yang menyangkut mereka.
Naiknya predikat Madya memang bisa menjadi kebanggaan administratif, tetapi yang dibutuhkan masyarakat bukan piagam atau label, melainkan jaminan bahwa setiap anak di Paser benar-benar terlindungi, sehat, berpendidikan, dan punya ruang tumbuh yang aman.
Tanpa perbaikan nyata, status “Layak Anak” hanya akan menjadi penghargaan simbolik yang menutupi fakta bahwa hak-hak anak di daerah masih sering terabaikan. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan