Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub saat melaksanakan sosialisasi Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang Layanan Keterbukaan Informasi Publik di pelataran rumah Ketua RT 14, Jalan Abdul Wahab Sjahranie, Gunung Kelua, Samarinda, Senin (31/07/2023).

Layanan Keterbukaan Informasi Telah Dilindungi Perda

PARLEMENTARIA KALTIM – KETERBUKAAN informasi publik telah menjadi kebutuhan dan hak semua orang. Di mana setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia

Pentingnya pemahaman warga akan layanan informasi publik itu yang dibawa Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Rusman Yaqub saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2012 tentang Layanan Keterbukaan Informasi Publik di Kaltim.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub

Dalam kesempatan bertemu dengan warga di pelataran rumah Ketua Rukun Tetangga (RT) 14, Jalan Abdul Wahab Sjahranie, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda, Senin (31/07/2023), Rusman Yaqub menjelaskan, alasan dirinya melakukan sosialisasi Perda tersebut.

Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui bahwa keterbukaan informasi di lembaga publik kini telah dilindungi oleh Peraturan Daerah.

“Saya menganggap bahwa masyarakat harus tahu haknya untuk mendapatkan informasi layanan publik, baik dari lembaga pemerintah maupun lembaga publik lainnya, supaya ke depan masyarakat memahami haknya untuk mendapatkan informasi,” katanya.

Rusman berharap, Perda ini dapat berguna bagi masyarakat. Sementara lembaga publik dapat memberikan keterbukaan informasi serta memperbaiki layanan informasi bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Harapan pemerintah dengan adanya Perda ini, semua lembaga publik punya kesiap-siagaan untuk selalu memperbaiki layanan informasi untuk masyarakat,” ujar anggota dewan dari daerah pemilihan Samarinda ini.

Dalam acara Sosper ini Rusman Yaqub didampingi seorang Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kaltim Muhammad Khaidir selaku narasumber. Sosper dihadiri warga RT 14, dan diikuti kurang lebih seratus orang dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat setempat di Kelurahan Gunung Kelua. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting : Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com