NUSA TENGGARA TIMUR – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Briptu Muhammad Rizki, anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Kupang Kota, setelah terbukti melakukan pelecehan terhadap seorang siswi SMA. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya institusi kepolisian dalam menjaga integritas serta memberikan sanksi tegas terhadap perilaku menyimpang anggotanya.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi telah digelar pada Rabu (11/06/2025) dan menghasilkan keputusan pemberhentian terhadap Briptu Rizki. Kepala Bidang Humas Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Henry Novika Chanra, menegaskan bahwa langkah ini menunjukkan komitmen Polri untuk menegakkan kode etik secara konsisten dan memberikan efek jera.
“PTDH ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menindak tegas pelanggaran kode etik dan perilaku yang mencoreng institusi,” ujarnya melalui keterangan tertulis.
Putusan tersebut tercantum dalam dokumen resmi bernomor PUT KKEP/21/VI/2025. Dalam dokumen itu dijelaskan bahwa Briptu Rizki tidak hanya melanggar etika profesi Polri, tetapi juga melanggar norma hukum, aturan kedinasan, serta nilai-nilai moral dan keagamaan.
Insiden yang melatarbelakangi pemecatan ini terjadi pada Sabtu malam (03/05/2025) sekitar pukul 22.25 Wita di kawasan Jalan Pemuda, Kota Kupang. Saat itu, Rizki melakukan penilangan terhadap seorang pelajar perempuan yang kedapatan mengendarai sepeda motor tanpa Surat Izin Mengemudi. Korban kemudian dibawa ke kantor Satuan Lalu Lintas Polresta Kupang Kota.
Setibanya di kantor polisi, korban diarahkan masuk ke sebuah ruangan tertutup. Di dalam ruangan tersebut, Rizki melakukan tindakan yang tidak pantas dengan mengajak korban berciuman dan memaksanya melakukan hal yang bertentangan dengan norma kesusilaan. Setelah kejadian itu, korban melaporkannya kepada pacar dan keluarganya.
Merasa tidak terima atas perlakuan tersebut, keluarga korban segera melaporkan tindakan Rizki ke pihak yang berwenang. Proses hukum terhadap Briptu Rizki pun terus berjalan di luar sanksi etik yang telah dijatuhkan oleh kepolisian. Keputusan tegas ini menjadi bentuk tanggung jawab institusi dalam menindak pelanggaran yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. []
Admin05