Legalisasi Ganja dan Kratom di Indonesia

JAKARTA – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Marthinus Hukom mengunjungi Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (15/04/2025). Pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas sejumlah isu terkait penegakan hukum yang berbasis pada hak asasi manusia, dengan salah satu topik utama yang dibahas adalah legalisasi ganja dan kratom.

Dalam pertemuan itu, Marthinus menyampaikan pentingnya pembahasan mengenai legalisasi kedua tanaman tersebut. Ia menjelaskan bahwa ada kelompok yang mengaitkan legalisasi ganja dan kratom dengan hak asasi manusia, terutama karena beberapa negara telah melegalkan tanaman tersebut untuk kepentingan medis.

“Kami ingin mendengar pendapat dari Menteri HAM mengenai isu-isu ini dan bagaimana kaitannya dengan hak asasi manusia,” ujar Marthinus di Kantor Kementerian HAM.

Marthinus yang sebelumnya bertugas di Densus 88 Antiteror Polri ini menegaskan bahwa penelitian terhadap ganja dan kratom harus terus dilakukan. Ia mengatakan bahwa meskipun isu legalisasi ini menjadi perdebatan hangat, penting untuk mempelajari dampak dan potensi dari kedua tanaman tersebut secara lebih mendalam.

Sementara itu, Menteri HAM Natalius Pigai menanggapi dengan tegas terkait posisi kementeriannya terhadap ganja dan kratom. Menurut Pigai, Kementerian HAM menolak dengan tegas segala bentuk legalisasi ganja dan kratom, karena keduanya dianggap dapat mengancam integritas nasional serta moralitas bangsa.

Pigai menambahkan, ganja saat ini masih termasuk dalam narkotika golongan I, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh karena itu, kata Pigai, Kementerian HAM harus mengikuti regulasi yang ada dan tidak bisa mendukung legalisasi ganja.

“Tentang kratom, kami menunggu hasil penelitian lebih lanjut untuk menentukan apakah tanaman ini mengandung zat narkotika yang berbahaya. Jika terbukti, kami tidak akan ragu untuk melarangnya,” tegas Pigai.

Kementerian HAM, menurut Pigai, akan terus mengikuti perkembangan penelitian terkait kratom dan memberikan peraturan yang tegas jika diperlukan. Ia juga menegaskan bahwa nilai-nilai hak asasi manusia akan selalu diperhatikan dalam setiap kebijakan yang diambil, termasuk dalam revisi Undang-Undang Narkotika.

Dengan pertemuan ini, kedua pihak sepakat untuk terus berdiskusi dan melakukan penelitian lebih lanjut mengenai ganja dan kratom, sembari memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kepentingan nasional. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com