BONTANG – Persoalan tambang galian C di Kelurahan Kanaan kembali jadi sorotan. Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menilai penertiban di lapangan tidak akan menyelesaikan akar masalah. Selama kebutuhan material pembangunan tinggi sementara sumber bahan legal belum tersedia di wilayah kota, aktivitas tambang ilegal akan terus hidup.
Agus menekankan bahwa pemerintah provinsi tidak bisa sekadar melarang tanpa memberi solusi. Ia menyebut Kalimantan Timur seharusnya sudah menyiapkan kawasan tambang rakyat agar kegiatan penambangan bisa berjalan dengan izin resmi dan pengawasan lingkungan yang jelas.
“Provinsi tidak mau mengeluarkan izin, tapi faktanya tetap dirambah. Itu yang harus kita bicarakan baik-baik,” ujar Agus, Kamis (06/11/2025).
Menurutnya, material galian seperti pasir, batu, dan tanah uruk menjadi kebutuhan utama banyak pihak, baik swasta maupun masyarakat. Ironisnya, karena tidak ada izin, semua aktivitas tersebut justru dianggap pelanggaran.
“Kalau mau jujur, semua kita pakai. Tapi karena ilegal, barang itu dianggap haram,” tambahnya.
Data dari Dinas ESDM Kaltim pada April 2025 menunjukkan, sekitar 32 hektare lahan di Kanaan yang masuk kategori Ruang Terbuka Hijau (RTH) telah rusak akibat aktivitas penambangan liar. Kondisi ini memperlihatkan lemahnya koordinasi antarinstansi dalam pengawasan lapangan.
Agus menyebut, Pemprov Kaltim sebenarnya sudah membuka peluang agar Bontang bisa mengajukan kawasan tambang rakyat melalui revisi RTRW. Dengan adanya legalitas tersebut, kegiatan tambang dapat diawasi dan wajib memenuhi kajian lingkungan serta tanggung jawab sosial.
“Kalau legal, ada pengawasan dan tanggung jawabnya. Itu yang harus kita dorong,” tegasnya.
Namun, Agus mengingatkan, hasil tambang rakyat tidak serta-merta mampu menutup seluruh kebutuhan material pembangunan di Bontang. Karena itu, ia mendesak agar ESDM Kaltim segera membuka izin tambang rakyat di wilayah perbatasan Kutim–Bontang agar bisa dikelola lebih tertib.
“Yang penting itu penataan dulu, bukan PAD-nya. Lingkungan harus dijaga, tapi ekonomi masyarakat juga harus dipikirkan,” pungkasnya.
Dengan demikian, kebijakan provinsi yang terlalu lama menggantung izin tambang rakyat dinilai justru memperpanjang rantai tambang ilegal dan merugikan masyarakat lokal. Pemerintah daerah menunggu bukti nyata dari Pemprov Kaltim—bukan sekadar larangan tanpa solusi. []
Fajar Hidayat
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan