SAMARINDA– Hasil audit Inspektorat Kota Samarinda mengungkap dugaan praktik penggelapan dana yang melibatkan oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) serta sejumlah juru parkir (jukir). Modus yang ditemukan yakni pembukaan rekening pribadi oleh oknum tertentu untuk menampung setoran uang parkir, yang seharusnya disetorkan ke kas daerah, sehingga berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menanggapi temuan tersebut, Anggota DPRD Samarinda, Muhammad Andriansyah, menyatakan bahwa pihak yang terlibat harus diberikan sanksi tegas. Ia menegaskan bahwa sistem perparkiran, mulai dari proses awal hingga akhir, perlu diperbaiki secara menyeluruh.
“Tidak boleh dan itu harus disanksi. Sistem harus dibangun, dan mekanismenya yakni tukang parkir membayar akan diberi kuitansi, kemudian dana itu dikumpulkan serta disetorkan ke bank sebagai pemasukan daerah dan itu harus berjalan setiap hari, tidak boleh ditumpuk,” ujar Aan, sapaan akrabnya, kepada awak media di Samarinda, Jumat (25/04/2025).
Politikus Partai Demokrat itu menilai sistem pemungutan dana parkir yang diterapkan saat ini masih banyak celah sehingga berpotensi menimbulkan kebocoran dan merugikan kas daerah. Untuk itu, ia mendorong adanya perubahan strategi dalam pengelolaan setoran parkir.
“Kalau strategi yang sekarang banyak bolongnya. Tapi saya punya solusi, dan rencananya akan saya sampaikan tahun depan terkait masalah perparkiran dan kemacetan, jadi enak fokusnya jelas,” katanya.
Sebagai langkah awal, Aan mengusulkan agar pengelolaan parkir melibatkan masyarakat setempat, khususnya melalui struktur Rukun Tetangga (RT). Menurutnya, RT bisa turut serta dalam pengawasan dan juga mendapatkan kompensasi yang adil bersama jukir dan Pemerintah Kota.
“Saya lebih cenderung pengelola parkir itu masyarakat di tempat itu dengan diberi identitas per RT, supaya ada kontribusi buat RT. Tinggal membangun sistem, tapi harus diatur berapa untuk RT, pemerintah, serta jukir,” tutup Anggota Komisi III DPRD Samarinda tersebut. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Risa Nurjanah