Lepasnya Pulau Pengikik, Kalbar Kaji Ulang Status Administratif

PONTIANAK – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, menyatakan masih mengkaji dan mengumpulkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan terkait polemik lepasnya Pulau Pengikik Besar dan Kecil dari wilayah administratif Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, yang kini tercatat sebagai bagian dari Provinsi Kepulauan Riau.

Polemik ini mencuat usai terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 mengenai pemberian dan pemutakhiran kode, data wilayah administrasi pemerintahan, dan pulau pada tahun 2022. Dalam keputusan tersebut, dua pulau yang sebelumnya diyakini berada di wilayah Kalimantan Barat, secara administratif dinyatakan masuk dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Merespons hal tersebut, Krisantus menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam apabila nantinya terbukti bahwa secara historis Pulau Pengikik Besar dan Kecil memang merupakan bagian dari wilayah Kalimantan Barat. “Kita masih pelajari, jika ada data valid sesuai histori itu milik Kalbar, saya akan lawan,” kata Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan, kepada insidepontianak.com, Jumat (11/07/2025).

Ia menyebut bahwa persoalan ini bukanlah hal sepele dan menjadi perhatian serius di tingkat pemerintah provinsi. Krisantus mengaku tidak ingin gegabah dalam menyampaikan sikap resmi sebelum semua informasi terkumpul secara lengkap. “Saya harus teliti, dan pelajari,” tegasnya.

Sebagai wakil kepala daerah, Krisantus merasa bertanggung jawab secara moral dan administratif untuk menelaah persoalan tersebut secara komprehensif. Ia menilai perlu adanya kehati-hatian dalam menyikapi keputusan pemerintah pusat agar tidak salah langkah dalam proses klarifikasi dan penanganannya.

Menurut politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, ia perlu memahami akar persoalan secara mendalam, termasuk kemungkinan adanya keputusan masa lalu yang bisa saja menjadi penyebab terjadinya pemindahan wilayah. “Takutnya nanti ada pendahulu kami yang melepas tempo dulu,” ungkapnya.

Meski demikian, Krisantus menegaskan bahwa pengawasan sebagai bagian dari tanggung jawab jabatan tetap menjadi prioritasnya. “Intinya, jika data valid sesuai sejarah lalu pastinya kita akan lawan,” ucapnya.

Pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat disebut masih menelusuri dokumen-dokumen historis serta administratif yang menjadi dasar pengakuan wilayah untuk menentukan sikap tegas terhadap keputusan tersebut.[]

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X