Tersangka RK (tengah) saat ditangkap Satreskrim Polres Nunukan di Pulau Sebatik, Nunukan, Kamis (6/7/2023).

Lewat Foto Profil Palsu, Mahasiswa Nunukan Tipu Ratusan Wanita

Tersangka RK (tengah) saat ditangkap Satreskrim Polres Nunukan di Pulau Sebatik, Nunukan, Kamis (6/7/2023).

 

NUNUKAN – HEBAT benar pria satu ini. Hanya bermodalkan foto profil palsu di akun instagramnya, RK (21) mahasiswa asal Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) sukses menipu ratusan wanita untuk melakukan video call seks (VCS).

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Nunukan, Ipda Andre Azmi Azhari, mengatakan mahasiswa semester empat itu berhasil ditangkap di Pulau Sebatik. Penangkapan tersebut merupakan hasil tracking dari akun media sosial milik tersangka.

Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap modus yang dilakukan mahasiswa tersebut untuk menggaet korbannya adalah dengan menggunakan foto profil palsu pada akun Instagramnya. Selanjutnya, tersangka RK mengirimkan pesan atau direct message (DM) kepada pengguna Instagram secara acak untuk kemudian mengarahkan mereka melanjutkan percakapan melalui pesan WhatsApp.

“Pelaku ini menggunakan akun Instagram dan fotonya bukan foto asli pelaku. Pelaku dalam menjaring korban memilih secara acak dari following-nya. Setelah korban di-DM oleh pelaku, mereka diarahkan ke WhatsApp,” ungkap Andre, Sabtu (08/07/2023).

Dalam kurun waktu dua tahun, RK melakukan tipu daya tersebut lantaran dia memiliki hobi masturbasi. Dia mencari korbannya yang berasal dari berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa, pegawai, ibu rumah tangga, hingga janda.

Setelah berkenalan melalui instagram, RK kemudian mengarahkan para korbannya untuk melanjutkan percakapan di WhatsApp, hingga berujung melakukan video call sex atau VCS. Para korbannya terpedaya karena RK menampilkan foto profil remaja menarik, tampan serta metroseksual. Hal tersebut, menjadi daya tarik bagi korbannya yang rata-rata aktif bermain instagram.

“Dari WhatsApp tersebut terjadi percakapan yang terus berlanjut. Rayuan maut dari pelaku membuat korban akhirnya mau melakukan VCS,” ungkap Andre.

RK ditangkap Satreskrim Polres Nunukan dengan tuduhan diduga telah melakukan tindak pidana kasus pelecehan seksual melalui media sosial Instagram. Mahasiswa itu tak dapat berkutik saat beberapa personel polisi dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Nunukan menemukan barang bukti berupa satu buah handphone yang sengaja dipendam di dalam tanah oleh tersangka.

Dari barang bukti tersebut, polisi akhirnya menemukan bukti berupa puluhan file video rekaman layar saat tersangka RK melakukan VCS dengan ratusan wanita yang berbeda-beda. Bahkan, bukti video dokumentasi itu tersimpan rapi di dalam satu folder dihandphone milik mahasiswa dari salah satu kampus di Kota Samarinda, Kalimantan Timur itu.

Dikatakan Andre, jumlah korban yang termakan oleh bujuk rayu tersangka diperkirakan mencapai ratusan orang. Hal itu setidaknya berdasarkan hasil penelusuran history chat pada akun milik tersangka RK.

Dari penelusuran ditemukan bukti chat tersangka kepada ratusan wanita yang dilakukan secara acak. Kemudian jika calon korban membalas chat-nya, maka tersangka RK akan meminta nomor WhatsApp korbannya itu.

“Korbannya puluhan bahkan ratusan, tersangka chat pengikutnya secara acak melalui Instagram-nya. Korban yang membalas chat-nya langsung dimintai nomor WhatsApp, lalu dibujuk rayu melalui WhatsApp,” jelas Andre.

Tak tanggung-tanggung, tersangka RK bukan hanya menyasar wanita yang berasal dari wilayah Kalimantan Utara saja, namun juga dari sejumlah wilayah di Pulau Kalimantan. Korbannya pun tidak hanya wanita single, melainkan juga ibu rumah tangga dan janda.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban akan mentransferkan sejumlah uang usai melayani VCS bersama tersangka. “Uangnya terserah dari korban mintanya berapa kepada tersangka. Dan korbannya ada yang dari Banjarmasin, Samarinda dan daerah lainnya di Kalimantan,” ungkapnya.

 

RK mengaku kecanduan masturbasi. Ia melampiaskanya dengan menipu ratusan wanita sehingga mau diajak VCS.

KECANDUAN MASTURBASI

RK tidak membantah kalau dirinya kecanduan masturbasi dan selalu mendokumentasikan videonya bersama para korbannya sebagai obyek fantasinya. Keganjilan tersebut, dimulai saat mulai menapaki bangku kuliah. Saat itu, ia memiliki teman chat perempuan yang mau dia ajak masturbasi.

“Saya ajak dia VCS dan mau. Dari situ saya merasa kecanduan, sehingga memperbanyak kenalan dan bermasturbasi sama-sama. Semua saya rekam dan saya simpan sebagai koleksi,” akunya.

Hobi nyeleneh tersebut, semakin sering ia lakukan karena ia merasa kalau VCS merupakan cara pelampiasan seks yang aman baginya yang tidak memiliki pasangan, ketimbang berhubungan intim secara langsung.

Meski ia mengakui sering menipu korban dengan menjanjikan uang setelah VCS, cukup dengan mengancam akan menyebar video, korban tidak akan berani memperpanjang masalah. RK bahkan menjawab semua dengan santai tanpa rasa penyesalan. Ia blak blakan yang ia lakukan adalah cara dia memuaskan hasrat seksualnya, meski sebatas masturbasi.

“Karena candu, dan lama-lama jadi hobi,” tegasnya.

Kasus ini terbongkar setelah seorang ibu muda yang menjadi korban terakhir RK melapor ke Polres Nunukan. Ibu muda tersebut, kebetulan tinggal satu pulau dengan RK, yaitu di Pulau Sebatik, perbatasan RI – Malaysia. Korban tengah ada masalah rumah tangga, dan sedang proses cerai dengan suaminya.

“Untuk korbannya yang terakhir ini, RK menjanjikan sejumlah uang, asal mau VCS dulu. Karena tidak ada pembayaran sebagaimana janji RK, korban menagih, tapi malah diancam video hasil VCS akan disebar. Karena tidak terima, korban melapor ke Polisi,” kata Andre.

Polres Nunukan, kemudian berkoordinasi dengan Polda Kaltara untuk melacak keberadaan RK. Tahu posisinya sudah terlacak, RK berinisiatif mengubur ponselnya di pekarangan belakang rumah, dengan asumsi Polisi tidak akan menemukan barang bukti.

“Kita lakukan interogasi dan akhirnya RK mengakui mengubur HP-nya di belakang rumah. Dia tidak mau menghapus video yang tersimpan di HP. Ada kecenderungan seks yang tidak wajar, sehingga apa yang sudah dia dokumentasikan, menjadi obsesi dan fantasi seks yang tidak akan pernah dihapusnya,” kata Andre.

Atas perbuatannya itu, RK dijerat dengan Pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 huruf d UURI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi subsider Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UURI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. RK diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun. []

Penulis/Penyunting : Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com