Lewat Sosialisasi, Sigit Wibowo Jawab Keresahan Warga soal Pajak

BALIKPAPAN – Upaya menyosialisasikan regulasi daerah terus dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur sebagai bentuk tanggung jawab legislasi kepada masyarakat. Pada Rabu (30/07/2025), Sigit Wibowo, salah satu anggota legislatif dari provinsi tersebut, melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kegiatan ini dilangsungkan di kawasan permukiman warga Jalan D.I. Panjaitan RT 80, Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, dan dihadiri oleh sejumlah warga yang antusias ingin memahami lebih jauh mengenai ketentuan hukum yang berkaitan langsung dengan kewajiban pajak mereka.

Dalam penyampaiannya, Sigit Wibowo menegaskan bahwa Perda ini disusun sebagai bagian dari upaya penataan sistem perpajakan dan retribusi daerah yang lebih terintegrasi, adil, serta akuntabel.

“Ini adalah bagian dari tugas dan fungsi DPRD dalam bidang legislasi. Sosialisasi ini penting agar masyarakat benar-benar memahami ketentuan baru yang akan berdampak langsung pada kehidupan mereka,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tersebut telah dirinci berbagai bentuk pajak dan retribusi, termasuk penjelasan mengenai mekanisme pembayaran hingga pengenaan sanksi administratif jika terjadi pelanggaran atau kelalaian dalam pelaksanaannya.

Dengan adanya sosialisasi ini, Sigit berharap agar warga tidak hanya memahami hak dan kewajibannya, tetapi juga menyadari bahwa kontribusi mereka melalui pajak akan berdampak langsung terhadap pembangunan di daerah masing-masing.

Kegiatan tersebut juga menjadi ruang dialog antara wakil rakyat dan konstituennya. Sejumlah pertanyaan dari warga pun dijawab langsung oleh Sigit, termasuk soal teknis pembayaran pajak secara digital dan sistem penagihan yang berlaku ke depan.

Langkah ini dinilai penting untuk mendekatkan masyarakat dengan proses legislasi, serta membangun kepercayaan terhadap kebijakan fiskal daerah. Sosialisasi semacam ini juga diharapkan dapat memperkuat kesadaran kolektif tentang peran serta warga dalam mendukung pembangunan melalui kepatuhan pajak.[]

Penulis: Desy Alfy Fauzia | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com