Lima Kali Mencuri, Karyawan Warung Ditahan Polsek Penajam

PASER – Kepercayaan dalam lingkungan kerja kembali tercoreng. Seorang karyawan warung makan di kawasan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, ditangkap setelah terbukti mencuri uang milik majikannya sendiri.

Pelaku berinisial IAF (23), warga Kelurahan Gunung Steleng, tak berkutik saat diamankan polisi, usai terekam kamera CCTV mengambil uang dari laci lemari di kamar korban.

Kapolsek Penajam AKP Ridwan Harahap mewakili Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pelaku bekerja sebagai tukang masak di warung makan milik korban sejak pertengahan April 2025.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan CCTV, pelaku terekam sedang mengambil uang dari laci dalam kamar korban,” ungkap AKP Ridwan kepada TribunKaltim.co pada Selasa (27/5/2025).

Pencurian tersebut terungkap saat korban memeriksa rekaman CCTV melalui ponselnya, Minggu malam (25/5/2025), dan melihat IAF memasuki kamar, lalu mengambil uang tunai. Polisi bersama korban segera mendatangi lokasi dan menangkap pelaku di tempat.

Lima Kali Mencuri, Uang Digunakan untuk Gaya Hidup

Dari pengakuannya kepada penyidik, IAF telah mencuri sebanyak lima kali dalam sebulan terakhir. Total kerugian korban mencapai Rp59,3 juta. Uang tersebut digunakan untuk membeli barang pribadi seperti sepatu, pakaian, dan alat rokok elektrik.

“Pelaku mengaku uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi dan membeli barang-barang seperti sepatu, kaos, celana panjang, hingga alat vape,” jelas Kapolsek.

Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp300 ribu, rekaman CCTV, sepasang sepatu Adidas warna putih, empat potong kaos, satu celana panjang merek Volcom, dan satu unit vaporizer.

Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, yang memimpin penyidikan, menyatakan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan.

“Kami masih mendalami apakah pelaku memiliki keterkaitan dengan tindak pidana lain atau ada keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian ini,” tegasnya.

Imbauan untuk Waspada

Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan kepercayaan, khususnya dalam hubungan kerja yang melibatkan akses ke ruang pribadi atau keuangan.

“Kami membuka layanan pengaduan masyarakat selama 24 jam,” lanjut AKP Dian.

Laporan masyarakat dapat disampaikan melalui hotline Polres PPU di 110 atau langsung ke nomor WhatsApp Kasatwil Polres PPU di +62 821-5578-3178.

“Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional dan cepat,” tutupnya.

Saat ini, tersangka mendekam di tahanan Polsek Penajam dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal mencapai 7 tahun penjara. [] Adm04

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X