PONTIANAK – Langkah tegas penegakan hukum ditunjukkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan bauksit. Pada Senin (05/01/2026), tim penyidik melakukan penggeledahan serentak di lima lokasi strategis yang diduga berkaitan dengan aktivitas ekspor bauksit PT Laman Mining.
Penggeledahan tersebut menyasar sejumlah kantor instansi pemerintah dan lembaga teknis yang dinilai memiliki keterkaitan dengan proses perizinan hingga pengawasan kegiatan pertambangan dan ekspor mineral.
Lima lokasi yang digeledah meliputi Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Barat, Kantor Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Pontianak, Kantor PT Sucofindo Cabang Pontianak, serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak. Penyidik juga mendatangi sejumlah kantor lain untuk menelusuri dokumen pendukung.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan korupsi di sektor pertambangan.
“Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka memperkuat pembuktian perkara dugaan korupsi pertambangan yang saat ini sedang kami tangani,” kata Emilwan saat ditemui di sela kunjungan kerjanya ke Kejari Mempawah, Senin (05/01/2026).
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menjelaskan bahwa fokus utama penyidik adalah menelusuri dan mengamankan dokumen yang berkaitan dengan aktivitas penjualan dan ekspor bauksit PT Laman Mining.
“Penyidik saat ini mengumpulkan dokumen-dokumen yang relevan dengan kegiatan ekspor bauksit. Seluruh dokumen tersebut akan dianalisis lebih lanjut sebagai bagian dari alat bukti,” ujarnya.
Dokumen yang berhasil diamankan dari sejumlah lokasi tersebut langsung dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan pendalaman dan kajian hukum oleh tim penyidik.
Kejati Kalbar menegaskan, seluruh rangkaian penggeledahan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan mengedepankan prinsip profesionalisme dalam penegakan hukum.
“Setiap tahapan penyidikan kami laksanakan secara prosedural, transparan, dan bertanggung jawab, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” tegas I Wayan.
Kasus ini menambah daftar panjang sorotan terhadap tata kelola sektor pertambangan di Kalimantan Barat, khususnya terkait transparansi dan akuntabilitas aktivitas ekspor mineral. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan