JAKARTA – Lima warga negara Indonesia ditahan aparat Kepolisian Malaysia di Distrik Kluang, Negara Bagian Johor, atas dugaan pembunuhan terhadap seorang sesama WNI di kawasan perkebunan kelapa sawit. Peristiwa penusukan yang menewaskan korban itu terjadi pada Sabtu (07/06/2025) dini hari di Desa Paloh dan diduga dipicu oleh persoalan yang belum dijelaskan secara rinci oleh otoritas setempat.
Korban, pria berusia sekitar 30-an tahun, meninggal dunia akibat luka tikam di bagian dada kiri. Menurut Kepala Polisi Distrik Kluang, Bahrin Mohd Noh, informasi mengenai insiden penusukan itu pertama kali diterima markas polisi setempat pada pukul 09.36 pagi waktu setempat, ketika korban telah dibawa ke Rumah Sakit Enche’ Besar Hajjah Khalsom dan dinyatakan meninggal dunia. “Pada hari Sabtu, sekitar pukul 09.36 pagi, Markas Besar Kepolisian Kluang menerima informasi tentang seorang warga negara asing (Indonesia), berusia 30-an, yang dibawa ke Rumah Sakit Enche’ Besar Hajjah Khalsom dan dipastikan meninggal dunia akibat luka tusuk di dada kiri,” kata Bahrin sebagaimana dikutip dari Bernama.
Tim gabungan dari Departemen Investigasi Khusus (D9) Kepolisian Johor, Divisi Investigasi Kriminal Kluang, serta personel Kepolisian Paloh kemudian melakukan pencarian dan berhasil menangkap lima terduga pelaku yang masih berada di sekitar lokasi kejadian. Kelima pria tersebut diketahui berusia antara 21 hingga 31 tahun. Meski belum diumumkan identitas lengkapnya, mereka semua merupakan pekerja migran Indonesia yang bekerja di sektor peladangan. Kepolisian menyebut tidak ditemukan catatan kriminal maupun jejak konsumsi narkotika berdasarkan hasil tes urine terhadap para terduga pelaku.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, menyampaikan bahwa korban diketahui berinisial SR dan berusia 28 tahun. Ia menegaskan seluruh WNI yang terlibat merupakan pekerja migran. “Keenam WNI tersebut merupakan PMI (pekerja migran Indonesia) yang bekerja di sektor peladangan,” jelas Judha.
Kelima WNI saat ini ditahan selama tujuh hari untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat Pasal 302 Kanun Keseksaan Malaysia, yang mengatur pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman mati. Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Johor Bahru telah meminta akses kekonsuleran dan memastikan pemberian pendampingan hukum terhadap para WNI tersebut. Jenazah korban, menurut Judha, juga akan segera dipulangkan ke Indonesia. Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya dalam mengawal proses hukum dan melindungi hak-hak hukum warganya di luar negeri. []
Redaksi11