SAMARINDA – Wacana pembatasan penerbitan izin baru ritel modern hingga wilayah pedesaan menguat dan mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda. Kebijakan ini mencuat seiring penguatan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang digagas pemerintah pusat untuk memperkokoh ekonomi berbasis desa sekaligus melindungi pelaku usaha kecil.
Isu pembatasan ini muncul setelah Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menyampaikan kekhawatirannya terhadap ekspansi jaringan ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret yang dinilai telah merambah hingga ke kawasan pedesaan. Pemerintah pusat disebut tengah mempertimbangkan penghentian izin baru minimarket, khususnya di desa, guna menjaga keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Viktor Yuan, menyatakan dukungannya terhadap rencana pembatasan tersebut. Ia menilai regulasi yang tegas diperlukan agar pertumbuhan ritel modern tetap terkendali dan tidak menggerus ruang usaha masyarakat kecil.
“Jika ekspansi ritel modern tidak diatur secara jelas, jangkauannya bisa semakin luas hingga ke desa. Kondisi ini berpotensi menekan pelaku usaha tradisional dalam mempertahankan daya saing,” ujar Viktor kepada awak media saat ditemui di kantor DPRD Samarinda, Jumat (27/02/2026).
Menurut Viktor, kebijakan pembatasan izin tersebut selaras dengan semangat memperkuat ekonomi kerakyatan agar masyarakat lokal tetap menjadi pelaku utama di wilayahnya sendiri. Desa harus memiliki ruang yang cukup untuk mengembangkan potensi ekonomi berbasis komunitas tanpa tekanan langsung dari jaringan usaha berskala besar.
Viktor juga menyoroti pentingnya optimalisasi peran Koperasi Desa Merah Putih sebagai motor penggerak ekonomi desa. Ia meyakini koperasi dapat menjadi alternatif distribusi barang kebutuhan pokok sekaligus membantu menjaga stabilitas harga di tingkat lokal.
“Keberadaan koperasi desa diharapkan mampu memperkuat struktur ekonomi masyarakat, termasuk membantu pengendalian inflasi di daerah,” jelas politisi Partai Demokrat ini.
Ia menambahkan bahwa pembatasan izin bukan berarti menutup peluang investasi, melainkan mengatur keseimbangan antara kepentingan usaha besar dan perlindungan terhadap UMKM. Dengan regulasi yang tepat, ekosistem usaha dapat tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan.
Terkait potensi dampak terhadap ketenagakerjaan, Viktor mengakui adanya kekhawatiran bahwa pembatasan izin minimarket dapat mengurangi peluang kerja. Namun, ia menilai koperasi desa juga memiliki potensi besar dalam menyerap tenaga kerja lokal apabila dikelola secara profesional.
“Dampak terhadap lapangan kerja dapat diminimalkan jika koperasi mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia sehingga memiliki daya saing yang setara dengan ritel modern,” kata wakil rakyat dari daerah pemilihan Kecamatan Samarinda Ulu dan Sungai Pinang ini.
Ia menekankan pentingnya peningkatan kapasitas manajemen, transparansi tata kelola, serta pelatihan sumber daya manusia agar koperasi tidak hanya menjadi simbol, tetapi benar-benar mampu bersaing secara sehat di pasar.
DPRD Samarinda, lanjut Viktor, akan terus memantau perkembangan kebijakan di tingkat pusat dan mendorong agar implementasinya di daerah tetap mempertimbangkan keseimbangan antara investasi dan perlindungan ekonomi kerakyatan.
Dengan menguatnya wacana pembatasan izin ritel modern, pemerintah diharapkan mampu merumuskan kebijakan yang tidak hanya melindungi UMKM dan koperasi desa, tetapi juga menjaga stabilitas ekonomi daerah secara menyeluruh. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan