Longsor Sampah Mematikan di Bantargebang, 6 Orang Tewas

JAKARTA – Tragedi longsor gunungan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, memicu perhatian serius pemerintah pusat. Insiden yang terjadi pada Minggu (08/03/2026) itu menimbulkan korban jiwa dan membuka kembali sorotan terhadap persoalan pengelolaan sampah di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, menyampaikan belasungkawa atas peristiwa tersebut sekaligus menegaskan bahwa pemerintah sedang melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengetahui penyebab pasti kejadian itu.

Dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa (10/03/2026), Diaz menilai peristiwa tersebut menjadi pengingat keras bahwa persoalan sampah tidak bisa lagi dianggap sebagai masalah kecil.

Ia menegaskan bahwa tragedi di Bantargebang harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah secara serius.

“Kami sangat berduka atas korban yang jatuh dalam kejadian ini. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa persoalan sampah di Indonesia sudah berada pada tahap yang sangat serius dan harus ditangani secara lebih tegas,” ujar Diaz.

Berdasarkan data sementara yang diterima Kementerian Lingkungan Hidup hingga Senin malam (9/03/2026), jumlah korban dalam insiden tersebut mencapai 13 orang. Dari jumlah tersebut, enam orang dilaporkan meninggal dunia, enam lainnya mengalami luka-luka, sementara satu orang masih dinyatakan hilang.

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup juga telah menurunkan tim khusus ke lokasi kejadian. Tim tersebut terdiri dari unsur penegakan hukum lingkungan serta tim teknis pengelolaan sampah dan limbah berbahaya.

Selain itu, posko koordinasi lintas kementerian juga telah dibentuk untuk mempercepat penanganan di lapangan serta memastikan proses penyelidikan berjalan secara menyeluruh.

Diaz menjelaskan bahwa tim penegakan hukum kementerian juga telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian dalam pengelolaan TPST Bantargebang.

“Tim kami sudah berada di lokasi dan bekerja sama dengan kepolisian untuk menilai apakah ada pelanggaran atau kelalaian dalam pengelolaan fasilitas tersebut,” kata Diaz.

Menurutnya, jika ditemukan unsur pidana dalam kasus ini, proses hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sementara itu, proses pencarian korban masih terus berlangsung. Tim SAR gabungan menggunakan alat berat seperti ekskavator untuk menyingkirkan tumpukan sampah yang menimbun area di sekitar lokasi longsor.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo menjelaskan bahwa peristiwa longsor terjadi secara tiba-tiba saat aktivitas di sekitar lokasi masih berlangsung.

“Beberapa saksi melaporkan bahwa mereka mendengar teriakan warga sebelum melihat gunungan sampah runtuh dan menimpa warung serta beberapa truk yang berada di lokasi,” ujar Kusumo.

Hingga kini, area yang terdampak longsor telah ditutup sementara guna memudahkan proses evakuasi dan penyelidikan.

Pemerintah berharap kejadian tersebut dapat menjadi pelajaran penting untuk mempercepat reformasi sistem pengelolaan sampah di kawasan perkotaan yang terus menghadapi tekanan volume sampah yang semakin besar. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com