LPSK Tuntut Haryono 15 Tahun Penjara dalam Kasus Polisi Tembak Warga Kalteng

PALANGKA RAYA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perhatian serius terhadap tuntutan yang dijatuhkan kepada Muhammad Haryono, saksi kunci dalam kasus polisi menembak warga di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Rabu (14/05/2025), Jaksa Penuntut Umum menuntut Haryono dengan hukuman penjara selama 15 tahun. Namun, tuntutan tersebut dinilai tidak mempertimbangkan status Haryono sebagai Saksi Pelaku Bekerjasama (Justice Collaborator/JC) dalam perkara tersebut.

Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menegaskan bahwa tuntutan tersebut kurang menghargai hak-hak yang semestinya diterima oleh saksi pelaku yang bersedia bekerja sama. “Hal ini berpotensi mengurangi keberanian masyarakat untuk memberikan keterangan yang membantu aparat penegak hukum mengungkap tindak pidana,” ujar Nurherwati, Jumat (16/05/2025).

Sebelumnya, pada 29 April 2025, LPSK telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Jaksa Penuntut Umum terkait pemberian hak dan keringanan hukuman bagi Haryono sebagai bentuk penghargaan atas kontribusinya dalam memberikan keterangan yang mencerahkan kasus tersebut. Rekomendasi ini juga telah disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

Nurherwati menambahkan, berdasarkan penelaahan bukti dan keterangan selama persidangan, posisi Haryono bukanlah sebagai pelaku utama dan tidak memiliki motif melakukan pencurian atau pembunuhan. Selain itu, ia menunjukkan itikad baik dalam membantu penyidikan. Sementara itu, terdakwa utama, Brigadir AK, yang merupakan anggota polisi aktif, memiliki peran dominan termasuk dalam membuang jasad korban dan menghilangkan barang bukti.

Dalam proses hukum, Haryono didakwa berdasarkan Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 181 KUHP mengenai penghilangan barang bukti, yang dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP tentang turut serta secara sadar.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan hak saksi pelaku yang bekerja sama dalam proses hukum, sekaligus penegakan keadilan terhadap aparat yang terlibat.[]

Redaksi12

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X