Luka Parah dan Patah Tulang, Bocah 6 Tahun Jadi Korban Kekerasan

KETAPANG – Kasus kekerasan terhadap anak kembali mengusik nurani publik. Seorang bocah laki-laki berusia 6 tahun di Kabupaten Ketapang harus menjalani perawatan intensif di ruang Intensive Care Unit (ICU) RSUD dr. Agoesdjam Ketapang setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh R (27), pria yang merupakan kekasih ibunya.

Hingga kini, kondisi korban masih kritis dan berada dalam pengawasan ketat tim medis. Berdasarkan hasil pemeriksaan menggunakan CT scan dan rontgen, dokter menemukan sejumlah luka berat di tubuh anak tersebut, mulai dari memar di berbagai bagian hingga patah tulang.

Pelaksana Tugas Direktur RSUD dr. Agoesdjam Ketapang, dr. Feria Kowira, menyampaikan bahwa secara medis terdapat indikasi perlunya tindakan operasi, namun kondisi pasien belum memungkinkan untuk menjalani prosedur tersebut.

“Secara medis memang ada indikasi tindakan operasi. Namun, kondisi pasien saat ini belum stabil sehingga belum dapat dilakukan. Fokus kami sekarang adalah menstabilkan kondisinya terlebih dahulu,” ujar dr. Feria Kowira, Selasa (20/01/2025).

dr. Feria menjelaskan, korban pertama kali dibawa ke rumah sakit pada Rabu, 14 Januari 2026, dalam kondisi tidak sadarkan diri. Setibanya di IGD, tim medis langsung melakukan penanganan darurat dan berkoordinasi dengan sejumlah dokter spesialis. “Pasien langsung kami tangani secara intensif sejak tiba. Penanganannya melibatkan dokter spesialis anak, spesialis ortopedi, serta tim ICU,” jelasnya. Hingga kini, kondisi korban masih belum stabil dan tetap menjalani perawatan intensif di ruang ICU.

Saat dimintai keterangan terkait analisis medis mengenai penyebab luka yang dialami korban, dr. Feria menegaskan pihak rumah sakit tidak akan berspekulasi. “Untuk penyebab luka dan kronologinya, itu sudah menjadi ranah aparat penegak hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, Polres Ketapang telah mengamankan R (27) yang merupakan calon ayah tiri korban. Pelaku diduga melakukan penganiayaan di rumahnya yang berada di Kelurahan Mulia Baru, Kabupaten Ketapang, pada 14 Januari 2026.

Kasat Reskrim Polres Ketapang, Iptu Dedy Syahputra Bintang, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. “Saat kejadian, pelaku hanya berdua dengan korban di dalam rumah di Kelurahan Mulia Baru. Di momen itulah dugaan penganiayaan terjadi,” ungkap Iptu Dedy, Jumat (16/01/2026).

Menurut penyelidikan polisi, penganiayaan dipicu oleh emosi pelaku yang merasa terbebani karena korban kerap sakit. Kondisi tersebut disebut membuat biaya pengobatan membengkak dan mengganggu rencana pernikahan pelaku dengan ibu korban. “Pelaku mengakui emosi dan melakukan kekerasan dengan tangan kosong. Luka ditemukan hampir di seluruh tubuh korban, terutama di bagian badan dan wajah,” jelasnya.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Ketapang guna pendalaman kasus dan penetapan langkah hukum selanjutnya. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com