Lurah Sedau Tumbang karena Pungli!

SINGKAWANG – Suasana Ruang Bumi Betuah di Kantor Wali Kota Singkawang, Jumat siang, 2 Mei 2025, tak seperti biasanya. Di balik prosesi resmi yang berlangsung rapi, sebuah keputusan berat dijatuhkan: Pemerintah Kota Singkawang secara resmi memberhentikan Anwar (AN) dari jabatannya sebagai Lurah Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan. Ia tak lagi duduk di kursi lurah, tak lagi menjadi pemegang kuasa administratif atas wilayah kecil itu.

Bukan karena habis masa jabatan, bukan pula karena pensiun dini. Anwar diberhentikan karena tersandung kasus pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan Surat Pernyataan Tanah (SPT), yang sempat menjadi perbincangan hangat warga sejak penangkapannya tahun lalu.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Satreskrim Polres Singkawang pada malam Senin, 20 Mei 2024, menjadi titik balik perjalanan kariernya. Di ruang kerjanya yang tak luas, aparat mendapati uang tunai Rp8 juta—Rp1 juta tergeletak di atas meja, sisanya disimpan di saku celana sang lurah. Bagi aparat penegak hukum, uang itu cukup menjadi bukti bahwa transaksi tak sah baru saja terjadi.

“Berdasarkan laporan dari masyarakat, kami menemukan adanya pungutan di luar ketentuan dalam pengurusan SPT,” ungkap Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Dedi Sitepu, saat mengumumkan penangkapan Anwar ke publik.

Menurut Dedi, Anwar diduga mematok harga Rp1 juta untuk setiap dokumen SPT, sebuah biaya yang tidak memiliki dasar hukum. SPT, yang seharusnya menjadi dokumen administratif untuk kepentingan warga, malah dijadikan ladang pungli oleh aparat yang seharusnya melayani masyarakat.

Penangkapan itu membuat geger masyarakat Kelurahan Sedau. Banyak warga mengaku pernah dimintai sejumlah uang saat mengurus dokumen tanah. Namun, tak semua berani bicara—sebagian khawatir, sebagian lagi menganggap praktik itu sudah “biasa.”

Namun tidak bagi Pemerintah Kota Singkawang. Sekretaris Daerah Sumastro dalam prosesi pemberhentian Anwar menegaskan bahwa pemerintah tak akan memberi ruang bagi pelanggaran hukum, terlebih jika merugikan masyarakat secara langsung.

“Pemkot Singkawang tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum, terlebih yang merugikan masyarakat,” kata Sumastro dengan nada tegas.

Langkah pemberhentian ini disebutnya sebagai bentuk komitmen menjaga integritas dan profesionalisme aparatur sipil negara, terutama di level pemerintahan paling dekat dengan rakyat: kelurahan.

Kini, kasus Anwar telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Singkawang. Proses hukum tengah berjalan, dan masyarakat menantikan keadilan ditegakkan.

Belajar dari Kasus Anwar

Kisah Anwar menyisakan pelajaran penting: kekuasaan yang dijalankan tanpa integritas bisa runtuh secepat satu laporan warga. Dalam konteks birokrasi kelurahan, praktik pungli seringkali tersembunyi di balik meja pelayanan—berkamuflase sebagai “uang terima kasih” atau “biaya administrasi tambahan.”

Namun di era keterbukaan seperti sekarang, keberanian masyarakat melapor menjadi kunci pengawasan publik. Lembaga seperti Ombudsman RI bahkan menyediakan saluran pelaporan lengkap, dari kantor hingga call center. Bahkan, pelaporan bisa dilakukan secara anonim demi keamanan pelapor.

“Penting untuk menyertakan bukti kuat—foto, video, atau rekaman suara. Jangan takut melapor, karena suara Anda bisa menjadi pintu perubahan,” ujar salah satu aktivis antikorupsi lokal.

Janji Tegas Pemerintah

Pemerintah Kota Singkawang, lewat pernyataan Sekda, juga menegaskan komitmennya untuk membenahi layanan publik secara menyeluruh. Di tengah upaya membangun kepercayaan warga terhadap birokrasi, kasus Anwar menjadi momentum introspeksi.

Di mata sebagian warga Sedau, pemecatan Anwar adalah awal dari pengawasan ketat terhadap pejabat kelurahan. Mereka berharap kasus ini tidak hanya berhenti pada satu nama, tetapi menjadi alarm bagi seluruh ASN agar tidak menyalahgunakan kewenangan.

“Kami ingin kelurahan jadi tempat pelayanan, bukan ladang pungutan. Kasus ini harus jadi yang terakhir,” ujar salah seorang warga yang tak ingin disebutkan namanya.[]

Redaksi12

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com