PARLEMENTARIA KALTIM – ANGGOTA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menilai reklamasi tambang harus dilakukan sesuai kewajiban dan kebutuhan masyarakat di sekitar lokasi penambangan.
Hal itu disampaikan Muhammad Udin, politisi Partai Golongan Karya (Golkar) kepada awak media usai mengikuti rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kaltim di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, karang Paci, Samarinda, Senin (18/09/2023).
“Reklamasi (merupakan) kewajiban bagi seluruh aktifitas tambang, cuma dalam Amdal (Analisis Dampak Lingkungan, red) ada sejumlah void yang tertinggal, biasanya yang disetujui itu dua atau tiga void tergantung besaran luasan tambangnya,” kata Udin, sapaannya.
Void yang dimaksud Udin yakni lubang bekas tambang yang tidak ditutup kembali dengan material. Menurut dia, jumlah void yang ditinggal perusahaan tambang seringkali sudah ditentukan dalam Amdal dan Rencana Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UPLH) yang diajukan perusahaan.
“Void yang teringgal itu nanti dicek bisa digunakan sebagai apa. Dalam melaksanakan reklamasi, mungkin ada void yang tertinggal sesuai Amdal dan UPLH-nya. Kalau memang ada permintaan masyarakat untuk memanfaatkan void, harus ada proses pengajuan ulang ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta ada kesepakatan dengan masyarakat,” ujar anggota dewan dari daerah pemilihan Bontang, Kutai Timur, dan Berau ini.
Dia mengingatkan perusahaan tambang tidak berinisiatif sendiri untuk meninggalkan void tanpa izin. Seperti kasus pembiaran di Kutai Kartanegara (Kukar) yang menyebabkan kematian akibat perahu wisata terbalik di sebuah void yang dimanfaatkan untuk sarana wisata.
“Kalau ditinggal, nanti bermasalah di belakang. Seperti di Kukar, ada yang lemas waktu perahu wisata terbalik. Kita minta dinas terkait untuk menyelidiki hal tersebut, kalau memang void yang tertinggal untuk pariwisata maka izinnya harus sampai ke pemerintah daerah, jadi ada pengelolanya,” pungkasnya. []
Penulis : Guntur Riyadi | Penyunting : Agus P Sarjono