MA Naikkan Hukuman Karen Agustiawan Jadi 13 Tahun Penjara

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) meningkatkan hukuman mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan, dari 9 tahun menjadi 13 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG). Putusan ini dijatuhkan oleh majelis kasasi MA yang diketuai Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo pada Jumat (28/02/2025).

“Pidana penjara 13 tahun,” tertulis dalam situs resmi MA. Majelis menolak permohonan kasasi dari Karen Agustiawan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam pertimbangannya, majelis kasasi mengubah putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang sebelumnya mengukuhkan vonis 9 tahun penjara. Selain memperberat hukuman, majelis juga merevisi kualifikasi tindak pidana. Jika sebelumnya Karen dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kini dakwaan beralih ke Pasal 3 UU yang sama.

Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor mengatur perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri atau pihak lain yang merugikan keuangan negara, berlaku bagi penyelenggara negara maupun swasta. Sementara Pasal 3 secara spesifik menjerat penyelenggara negara yang melakukan perbuatan melawan hukum hingga merugikan keuangan negara. Perubahan pasal ini menegaskan posisi Karen sebagai pejabat negara dalam kasus korupsi LNG.

Selain hukuman penjara, Karen diwajibkan membayar denda Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan. “Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 juncto Pasal 64 KUHP,” bunyi kutipan putusan.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (02/09/2024) mengukuhkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT.PST tanggal 24 Juni 2024, yang menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara. Namun, MA menilai pertimbangan banding belum mencerminkan beratnya kerugian negara.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan LNG Pertamina tahun 2017-2019, yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun. Karen, yang menjabat sebagai Dirut Pertamina periode 2018-2021, dinilai menyalahgunakan wewenang dengan menyetujui kontrak pengadaan tanpa melalui mekanisme lelang sesuai prosedur.

Putusan kasasi ini bersifat final dan mengikat, menutup ruang banding lebih lanjut. KPK, sebagai penuntut, menyatakan penghormatan terhadap keputusan MA meski sebelumnya mengajukan kasasi untuk meninjau ulang aspek perhitungan kerugian negara.

Dengan vonis 13 tahun, Karen menjadi salah satu mantan pejabat BUMN dengan hukuman terberat dalam sejarah kasus korupsi Indonesia. []

Penulis: Muhammad Yusuf | Penyunting: Nistia Endah Juniar Prawita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X