JAKARTA– Mahkamah Agung (MA) mulai memeriksa kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022. Perkara ini terdaftar dengan nomor: 5009 K/PID.SUS/2025 dan diajukan pada Selasa, 29 April 2025.
“Status perkara: sedang dalam pemeriksaan oleh majelis,” demikian tercantum di laman Kepaniteraan MA, Selasa (06/05/2025).
“Usia perkara: 5 hari.”
Selain Harvey, MA juga telah memulai pemeriksaan kasasi atas perkara yang melibatkan Helena Lim, pemilik PT Quantum Skyline Exchange dan seorang figur kaya dari Pantai Indah Kapuk (PIK).
Harvey dan Helena mengajukan kasasi setelah merasa dihukum lebih berat oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Di pengadilan banding, suami dari aktris Sandra Dewi ini dijatuhi pidana 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Beberapa aset milik Harvey yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), seperti rumah, kondominium, mobil mewah, perhiasan, dan tas bermerek, telah dirampas untuk negara. Majelis hakim PT DKI Jakarta menilai Harvey harus diadili di pengadilan lingkungan.
Dalam pertimbangan putusan perkara nomor: 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI, majelis hakim tingkat banding menegaskan bahwa kerugian keuangan negara akibat kerusakan lingkungan yang terkait dengan pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk selama 2015-2022 adalah signifikan.
Majelis hakim tingkat banding juga menyetujui pernyataan ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero.
Kerugian negara dalam kasus ini, berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan RI (BPKP RI), diperkirakan mencapai Rp300.003.263.938.131,14 (sekitar Rp300 triliun).
Rincian kerugian tersebut terdiri dari: kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat pengolahan timah yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp2.284.950.217.912,14; kerugian negara atas pembayaran biji timah dari tambang ilegal sebesar Rp26.648.625.701.519; dan kerugian negara atas kerusakan lingkungan sebesar Rp271.069.688.018.700.
Majelis hakim tingkat banding memfokuskan pada jumlah kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah, meskipun kerugian akibat kerusakan lingkungan dan ekonomi jauh lebih besar, yakni Rp271,069 triliun.
Sementara itu, di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kepada Harvey, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Helena, di pengadilan tingkat banding, sebelumnya divonis dengan pidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp900 juta subsider 5 tahun penjara.[]
Redaksi12