Mafia Tanah Kuasai Lahan Sah di Pontianak, Putusan MA Diabaikan

PONTIANAK – Persoalan sengketa tanah kembali menjadi sorotan publik di Kota Pontianak. Tanah milik PT Kelinci Mas Karya Sukses bersama Dr. Fulgensius Jimmy Hardjo Lukito Tjhe, SH., MH., MM., hingga kini masih dikuasai pihak yang diduga sebagai mafia tanah, meski kepemilikan sah telah dibuktikan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pemilik sah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 4402/Darat Sekip yang diakui secara legal. Perjuangan hukum pun telah ditempuh sejak lama. Putusan PTUN Pontianak Nomor 34/G/2006.PTUN-PTK pada 10 Mei 2007, diperkuat oleh putusan banding Nomor 227/B/2007/PT.TUN.JKT pada 29 Januari 2008, hingga kasasi Mahkamah Agung Nomor 102 K/TUN/2009 pada 2 Juni 2009, semuanya memenangkan pihak PT Kelinci Mas Karya Sukses dan Dr. Jimmy.

Kepastian hukum itu semakin ditegaskan lewat Surat Keterangan PTUN Nomor W6.TUN2/1198/OT.00/12/2022 tertanggal 21 Desember 2022, yang kembali menegaskan bahwa lahan tersebut adalah milik sah PT Kelinci Mas Karya Sukses dan Dr. Jimmy.

Namun, kenyataannya tanah itu masih dikuasai oleh pihak yang tidak memiliki dasar hukum. Upaya pemilik untuk meminta agar lahan dikosongkan sejauh ini tidak digubris, sehingga laporan resmi telah dilayangkan kepada aparat penegak hukum.

“Tanah ini jelas milik kami secara sah, baik dari sisi legalitas maupun putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Tetapi oknum mafia tanah masih berani menguasai, seolah hukum tidak berlaku. Kami mendesak aparat untuk menegakkan hukum seadil-adilnya,” tegas Dr. Jimmy dalam keterangannya.

Ia menilai praktik mafia tanah di Pontianak sebagai ancaman serius terhadap keadilan masyarakat. “Kami tidak sekadar bicara soal kepentingan pribadi, tetapi soal keberanian negara menegakkan hukum. Presiden Prabowo sudah tegas berkomitmen memberantas mafia tanah. Saatnya aparat di daerah menunjukkan sikap yang sama. Pontianak harus bersih dari praktik kotor mafia tanah,” tambahnya.

Kasus ini menambah deretan panjang persoalan agraria di Indonesia. Publik kini menanti langkah tegas aparat, apakah akan berpihak pada putusan hukum yang sah atau membiarkan mafia tanah terus menguasai lahan tanpa dasar hukum.[]

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com