TENGGARONG – Polemik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali memanas setelah tim advokasi Pasangan Calon (Paslon) Edi Damansyah-Rendi Solihin menanggapi langkah hukum kasasi yang diajukan oleh tim Paslon 03 ke Mahkamah Agung (MA).
Kasasi ini diajukan terkait upaya pembatalan status pencalonan Edi Damansyah, yang sebelumnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Banjarmasin.
Tim Advokasi Edi-Rendi, Erwinsyah dengan lantang mengkritik langkah tim Paslon 03 yang dianggap terus membesar-besarkan isu tanpa dasar di media sosial.
“Magarito! Jangan berkoar-koar di media massa bahwa Edi Damansyah akan gugur di MA. Putusannya saja belum ada, sudah menggiring opini yang tidak konkret,” ungkap Erwin kepada beritaborneo.com di Tenggarong, Jumat (08/11/2024).
Erwinsyah menyebutkan, putusan PT TUN Banjarmasin secara jelas menolak gugatan Paslon 03 karena dinilai tidak memiliki legal standing yang kuat.
“Dalam putusan kemarin, gugatan dinyatakan tidak berdasar karena penggugat tidak memiliki kepentingan yang dirugikan langsung. Hal ini sudah kami pahami dan yakini sebagai keputusan yang objektif,” jelasnya.
Dengan adanya putusan PT TUN tersebut, Erwin dan timnya merasa yakin bahwa langkah kasasi yang dilakukan Paslon 03 tidak akan berdampak signifikan.
“Kami tidak takut menghadapi kasasi ini. Berdasarkan hukum yang sudah ditegakkan, kami percaya bahwa MA akan membuat keputusan yang sama seperti PT TUN,” lanjutnya.
Erwin juga mengingatkan agar tim Paslon 03 tidak membuat spekulasi yang dapat menimbulkan kebingungan publik.
“Prosesnya belum selesai, dan seharusnya kita biarkan MA bekerja tanpa ada tekanan opini yang tidak berdasar di media massa. Kami yakin publik bijak melihat fakta-fakta yang ada,” tutupnya. []
Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Agus P Sarjono