SAMARINDA – Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Ulu berhasil membekuk dua pelaku pencurian sepeda motor jenis Honda PCX berwarna putih di kawasan Jalan KS Tubun, Gang Jabal Noor 1, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Rabu (01/10/2025) dini hari. Ironisnya, salah satu dari pelaku diketahui masih berstatus pelajar (mahasiswa).
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, kedua pelaku saat ini telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.
“Benar, dua pelaku pencurian berhasil kami amankan, salah satunya masih berstatus pelajar. Saat ini keduanya menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Wawan Gunawan kepada awak media, Minggu (05/10/2025) siang.
Ia menjelaskan, pencurian tersebut terjadi pada dini hari ketika situasi lingkungan sekitar sedang sepi. Pelaku memanfaatkan kesempatan itu untuk membawa kabur sepeda motor milik korban tanpa meninggalkan jejak berarti.
“Pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekitar pukul 04.25 WITA di TKP telah terjadi pencurian satu unit sepeda motor merk Honda PCX warna putih,” jelas Wawan.
Korban, MW (23), baru menyadari kehilangan kendaraannya saat hendak berangkat bekerja sebagai pengemudi ojek daring. Saat keluar rumah, korban terkejut karena sepeda motornya yang terparkir di depan rumah sudah tidak berada di tempat.
“Awal mula sebelum korban MW (23) kehilangan sepeda motor, korban yang saat itu hendak bekerja sebagai ojek online saat korban hendak keluar rumah korban terkejut karena sepeda motor yang sebelumnya diparkir sudah tidak ada di tempatnya semula,” tambahnya.
Berbekal rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri kedua pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, mereka diketahui berinisial JT (18) dan RD (31). Tim unit reskrim Polsek Samarinda Ulu kemudian melakukan pengejaran hingga ke Labangngka, Kabupaten Paser Utara, tempat kedua pelaku akhirnya diringkus pada Sabtu (04/10/2025) dini hari.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda PCX hasil curian dan satu unit Honda Vario 150 yang digunakan pelaku sebagai sarana melakukan kejahatan.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu untuk proses lebih lanjut,” ungkap AKP Wawan.
Lebih lanjut, kedua pelaku kini dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” pungkas Kapolsek.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor yang masih marak terjadi, terutama pada waktu dini hari ketika situasi lingkungan cenderung sepi. Pihak kepolisian juga mengimbau warga untuk menggunakan kunci ganda serta memasang kamera pengawas di area tempat tinggal guna meminimalkan risiko kehilangan. []
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan