Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PHPU Bupati Berau

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, Madri Pani-Agus Wahyudi. Permohonan tersebut terkait dengan hasil Pilkada Bupati Berau yang digelar pada 2024. Dalam sidang pengucapan putusan yang dilaksanakan pada Senin (24/02/2025), Ketua MK, Suhartoyo, bersama delapan hakim konstitusi lainnya, sepakat menilai bahwa permohonan yang diajukan tidak beralasan menurut hukum.

Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa permohonan Pemohon berfokus pada beberapa isu, antara lain adanya pelanggaran terkait rotasi pejabat di Pemerintah Kabupaten Berau, serta tuduhan pelanggaran pada saat pemungutan suara di beberapa tempat pemungutan suara (TPS). Selain itu, Pemohon juga mengungkapkan adanya ketidaksesuaian dalam prosedur pembukaan kotak suara yang menurutnya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Namun, MK berpendapat bahwa dalil mengenai mutasi pejabat di Kabupaten Berau tidak cukup membuktikan adanya pelanggaran hukum. Menurut Mahkamah, rotasi pejabat yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Berau sudah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), sehingga tidak melanggar aturan yang berlaku. Saldi Isra juga menekankan bahwa berdasarkan bukti yang ada, tidak ada pelanggaran yang cukup membuktikan adanya kesalahan dalam pelaksanaan pemilihan.

Selain itu, MK juga membantah tuduhan Pemohon terkait adanya pelanggaran saat pemungutan suara di enam TPS di Berau. Dalam pemeriksaan persidangan, dalil mengenai penyalahgunaan hak pilih oleh beberapa pemilih yang tercatat namun tidak menggunakan hak pilihnya di TPS 009 Desa/Kelurahan Gayam juga terbukti tidak sah. Sebagai bukti, ketiga pemilih tersebut tidak menandatangani daftar hadir, yang mengindikasikan bahwa mereka tidak menggunakan hak pilihnya.

“Berdasarkan pertimbangan dan fakta hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa terjadi pelanggaran dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Berau Tahun 2024 yang berkenaan dengan mutasi atau rotasi di Pemerintah Kabupaten Berau. Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil Pemohon berkenaan dengan adanya pelanggaran ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU 10/2016 yang dilakukan oleh Hj. Sri Juniarsih Mas, M.Pd. (calon Bupati Pihak Terkait) adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Saldi.

Selanjutnya, mengenai dugaan pelanggaran dalam pembukaan kotak suara yang tidak sesuai ketentuan, Mahkamah menemukan bahwa kotak suara yang dimaksud tetap dalam keadaan tersegel dengan segel kabel ties sesuai prosedur yang berlaku. Penanganan segel kotak suara hanya dilakukan setelah koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), pengawas pemilihan, serta aparat keamanan.

MK juga menyoroti fakta bahwa selisih suara antara Paslon 1 dan Paslon 2 hanya sebesar 696 suara atau sekitar 0,53 persen dari total suara sah. Angka tersebut lebih kecil daripada ambang batas yang diatur dalam perundang-undangan, yang mengharuskan selisih suara lebih dari 1,5 persen dari total suara sah untuk bisa mengajukan permohonan PHPU.

Pemohon sebelumnya meminta agar Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau dibatalkan, dengan harapan bahwa hasil yang benar adalah 64.894 suara untuk Paslon 1, atau agar dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Berau. Namun, Mahkamah Konstitusi menilai bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk membatalkan hasil pemilihan tersebut.

Dengan ditolaknya permohonan PHPU tersebut, hasil Pilkada Bupati Berau tahun 2024 dinyatakan sah, dan Paslon 2, Sri Juniarsih Mas-Gamalis tetap sah menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Berau.

Keputusan ini menjadi babak baru dalam proses hukum Pilkada Berau, sekaligus menunjukkan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan dalam setiap tahapan pemilihan umum. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com