UJOH BILANG – Guna meningkatkan pemahaman dan kesadaran mengenai perlindungan hukum terhadap masyarakat dengan fokus pada perempuan dan anak-anak, Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Pemkab Mahulu) melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menggelar acara sosialisasi mengenai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
Sosialisasi yang berlangsung di ruang rapat gedung kantor Bupati Mahulu. Beberapa waktu lalu (20/08/24) dibuka oleh Bupati Mahulu Dr. Bonifasius Belawan Geh, S.H., M.E., diwakili Bidang Administrasi Umum (Asisten III) Mahulu Kristina Tening, S.H., M.Si., dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Ir. Dodit Agus Riyono, M.P., Kepala Dinas Sosial P2PA Honorata Yuliana Husun, S.H.
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Mahulu, Polres Mahulu, Danramil Mahulu. Adapun materi yang disampaikan mencakup penjelasan mendalam mengenai ketentuan-ketentuan dalam UU TPKS, prosedur pelaporan, serta dukungan bagi korban kekerasan seksual. Acara ini juga menyajikan sesi tanya jawab untuk menjawab berbagai pertanyaan dan kekhawatiran dari peserta.
Dalam sambutan Bupati yang disampaikan Asisten III Kristina Tening, S.H., M.Si., menekankan, menekankan pentingnya pemahaman mendalam mengenai dua undang-undang yang menjadi landasan hukum dalam konteks perlindungan terhadap tindak kekerasan, yaitu UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Kehadiran dua UU ini merupakan langkah nyata negara dalam memberikan perlindungan hukum yang lebih komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya mereka yang rentan menjadi korban kekerasan seksual. Namun demikian, UU ini hanya akan efektif apabila kita semua, baik dari kalangan pemerintah, masyarakat, maupun lembaga terkait, memahami dan mengimplementasikannya secara konsisten dan berkelanjutan,” tutur Asisten III.
Melalui sosialisasi Bupati Dr. Bonifasius Belawan Geh, S.H., M.E., mengajak seluruh elemen masyarakat Mahulu untuk berperan aktif dalam pencegahan kekerasan seksual, mendukung korban dalam proses pemulihan, dan menjadi mitra pemerintah dalam pemantauan serta pelaporan kasus kekerasan seksual.
“Kita harus memastikan bahwa setiap individu di daerah ini, terutama perempuan dan anak-anak, merasa aman dan terlindungi. Lebih jauh, sosialisasi ini juga diharapkan dapat mendorong terjadinya perubahan budaya di masyarakat, di mana kekerasan seksual tidak lagi menjadi tabu untuk dibicarakan, tetapi menjadi isu yang mendapatkan perhatian serius dan penanganan yang tepat. Dengan begitu, kita dapat membangun masyarakat yang lebih inklusif dan adil, di mana hak-hak setiap warga dihormati dan dilindungi,” pesan Bupati. []
Redaksi08