JAKARTA – Sidang perkara dugaan praktik penjagaan situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/06/2025). Dalam sidang tersebut, terdakwa Denden Imadudin Soleh dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk memberikan kesaksian terhadap terdakwa lainnya, yakni Muhrijan alias Agus, Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Dalam kesaksiannya, Denden menyebut bahwa Muhrijan alias Agus telah menerima uang dalam jumlah miliaran rupiah terkait praktik penjagaan situs judi online. Denden yang merupakan mantan pegawai Kominfo itu mengaku mengenal Muhrijan saat bekerja di kementerian tersebut. Ia mengatakan, perkenalan itu terjadi ketika Muhrijan datang ke kantornya dan memperkenalkan diri dengan nama Agus.
“Jadi saudara Muhrijan alias Agus datang ke ruangan saudara?” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang kemudian dijawab Denden dengan mengiyakan. Ia mengungkapkan bahwa sebelum menerima tamu tersebut, dirinya sempat mengecek identitas ke resepsionis karena setiap tamu wajib menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP). Dari data itu, diketahui nama yang tercantum memang Agus.
Dalam pertemuan itu, Denden mengaku bahwa Muhrijan menyampaikan dirinya mengetahui adanya praktik penjagaan situs judi online dan bahkan memiliki bukti transfer pembayaran. Ketika jaksa menanyakan asal instansi Muhrijan, Denden mengaku tidak mendapat informasi apapun terkait lembaga asal yang bersangkutan.
Pertemuan keduanya berlanjut di Hotel Ibis, Sunter, Jakarta Utara. Di sana, Muhrijan meminta uang awal sebesar lebih dari Rp1 miliar sebagai bagian dari penjagaan situs judi online. Denden menyatakan bahwa dirinya menyerahkan Rp400 juta secara tunai, kemudian dilanjutkan dengan pemberian sekitar Rp1 miliar pada waktu berikutnya.
Jaksa kembali mencecar apakah setelah transaksi tersebut mereka masih menjalin komunikasi. Denden menjawab bahwa Muhrijan tetap meminta alokasi dana hingga akhirnya ia dipindah tugas dan tidak lagi menangani urusan penjagaan situs judi online.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, Muhrijan alias Agus disebut memiliki peran sebagai penghubung atau makelar antara agen situs judi online dengan pihak-pihak di Kominfo yang bertugas menjaga agar situs tersebut tidak diblokir. Selain menjadi penghubung, Muhrijan juga diduga menawarkan pembagian keuntungan dari praktik ilegal itu.
Muhrijan didakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perjudian dan penyertaan dalam tindak pidana. Jika terbukti bersalah, terdakwa diancam hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara ini menjadi perhatian luas karena menyeret sejumlah nama yang pernah menduduki jabatan penting di kementerian, serta menyingkap dugaan keterlibatan oknum dalam praktik mafia judi online yang merugikan negara dan masyarakat. Proses hukum masih berjalan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan. []
Redaksi11