MAKI Desak Kejagung Usut Dugaan Korupsi dalam Penerbitan HGB Pagar Laut

JAKARTA – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) berencana mengadukan dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut yang terletak di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Aduan tersebut akan disampaikan oleh Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, pada Kamis (30/01/2025), pukul 13.00 WIB, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan.

“Menyerahkan aduan resmi berupa surat pengaduan dugaan korupsi dalam penerbitan hak atas tanah berupa SHGB/SHM di wilayah laut Kabupaten Tangerang tahun 2023-2024,” ungkap Boyamin, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (29/01/2025).

Boyamin juga menyatakan akan menyerahkan sejumlah dokumen penting terkait penerbitan sertifikat tanah atas lahan laut yang menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir.

Menurutnya, dugaan tindak pidana korupsi ini terkait dengan penerbitan SHGB dan SHM untuk pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang berada di perairan Tangerang.

Ia menjelaskan bahwa salinan surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sudah beredar di publik.

Hal tersebut, menurut Boyamin, menandakan adanya langkah awal penyelidikan yang terkait dengan dugaan korupsi ini.

“Hal ini penting untuk antisipasi dan memastikan apabila belum ada kepastian penyelidikan perkara tersebut oleh Kejagung,” tambahnya.

Boyamin juga menegaskan bahwa laporan ini disampaikan guna memastikan bahwa aparat penegak hukum bergerak cepat untuk menangani perkara tersebut.

Selain melapor ke Kejagung, Boyamin menyatakan bahwa ia juga telah membuat laporan serupa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, penanganan kasus ini memerlukan keterlibatan seluruh aparat hukum terkait, agar dugaan korupsi yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat ini dapat segera diusut tuntas.

“Langkah-langkah tersebut di atas guna pengawalan dan pengawasan yang akan digunakan sebagai dasar gugatan praperadilan apabila perkara mangkrak nantinya,” imbuh Boyamin.

Isu terkait pagar laut ini telah menarik perhatian publik sejak diketahui bahwa wilayah tersebut tidak memiliki izin yang sah.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa pagar laut yang membentang di perairan Tangerang memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM), namun proses penerbitannya dianggap cacat prosedur dan material.

“Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti. Maka itu, ini tidak bisa disertifikasi dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Tangerang, Rabu (22/01/2025).

Kasus ini diperkirakan akan terus bergulir seiring dengan langkah hukum yang diambil oleh pihak MAKI, untuk memastikan bahwa proses penerbitan sertifikat tanah atas pagar laut yang dianggap ilegal ini diproses secara adil dan transparan. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com