Malaysia Bongkar Sindikat Paspor Palsu, WN Bangladesh Jadi Tersangka

KUALA LUMPUR – Departemen Imigrasi Malaysia berhasil membongkar sindikat pemalsuan dokumen yang beroperasi secara licik. Enam pria asal Bangladesh ditangkap karena terlibat dalam jaringan ini yang memanfaatkan paspor palsu untuk menipu pemeriksaan kesehatan wajib bagi pekerja asing.

Dilansir The Star, Rabu (10/12/2025), modus sindikat ini cukup rapi. Mereka menggunakan paspor palsu untuk melewati pemeriksaan kesehatan yang diwajibkan oleh Badan Pengawas Pemeriksaan Kesehatan Pekerja Asing (Fomema), sehingga pekerja asing bisa bekerja secara ilegal tanpa terdeteksi.

Direktur Jenderal Departemen Imigrasi Malaysia, Datuk Zakaria Shaaban, mengungkapkan bahwa keenam tersangka berusia antara 23 hingga 45 tahun, termasuk pemimpin kelompok tersebut. Penangkapan dilakukan pada operasi gabungan di Jalan Chemur dan Jalan Ipoh pada Selasa kemarin.

“Pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa empat dari mereka, termasuk dalang utamanya, telah tinggal melebihi batas waktu yang diizinkan. Sementara dua lainnya tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah,” kata Zakaria dalam pernyataan resmi pada Kamis.

Dari operasi ini, pihak imigrasi menyita 73 paspor palsu dari berbagai negara, termasuk Myanmar, India, Pakistan, Nepal, Indonesia, dan Bangladesh. Selain itu, ditemukan juga formulir Fomema palsu, cetakan halaman depan paspor, komputer, dan peralatan lain yang digunakan sindikat untuk menjalankan aksinya.

“Sindikat tersebut beroperasi di tempat tinggal mewah untuk menghindari pihak berwenang, menargetkan warga negara asing di Lembah Klang yang tidak layak untuk pemeriksaan medis Fomema,” tambah Zakaria.

Modus operandi mereka terbilang unik: gambar anggota sindikat digunakan sementara detail pribadi dan nomor paspor asli klien dimasukkan ke dalam paspor palsu untuk lolos pemeriksaan medis. Sindikat ini diyakini telah beroperasi selama enam bulan, dengan biaya RM 100 hingga RM 250 per paspor palsu dan pemeriksaan medis.

“Ini adalah operasi keempat tahun ini yang melibatkan modus operandi yang sama. Kami akan terus mengambil tindakan tegas terhadap setiap kegiatan ilegal yang mengancam stabilitas dan kemakmuran negara,” tegas Zakaria.

Seluruh tersangka kini dibawa ke Kantor Imigrasi Putrajaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Empat orang ditahan berdasarkan Pasal 15 (4) UU Imigrasi 1959/63 dan dua lainnya berdasarkan Pasal 6(3) UU yang sama. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com