Malaysia Pulangkan 32 WNI Bermasalah ke Kalbar

SANGGAU – Sebanyak 32 Warga Negara Indonesia Bermasalah (WNIB) dipulangkan oleh Pemerintah Malaysia ke Indonesia melalui jalur darat di perbatasan Tebedu, Malaysia–Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat. Proses pemulangan ini mendapat pendampingan langsung dari tim perlindungan Warga Negara Indonesia Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching.

Pelaksana tugas Konsul Jenderal Republik Indonesia di Kuching, Musa Derek Sairwona, menjelaskan bahwa mayoritas WNI yang dipulangkan adalah tahanan imigrasi Malaysia karena pelanggaran keimigrasian. “Warga kita yang dideportasi oleh pihak Imigrasi Malaysia umumnya melakukan pelanggaran terhadap peraturan keimigrasian Malaysia, seperti masuk ke wilayah Malaysia secara ilegal, bekerja tanpa memiliki visa kerja resmi, tinggal melebihi masa izin tinggal, serta melakukan sejumlah pelanggaran hukum lainnya,” ujar Musa Derek, Jumat (23/5/2025).

Dari 32 WNI yang dipulangkan, sebanyak 21 orang adalah laki-laki, sembilan orang perempuan, dan dua di antaranya anak-anak. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia dan telah menjalani proses hukum serta penahanan di pusat-pusat imigrasi Malaysia sebelum akhirnya dideportasi.

Selain pemulangan massal ini, KJRI Kuching juga melakukan repatriasi terhadap tiga WNI perempuan yang sebelumnya diserahkan oleh Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Bahagian Kuching. Ketiganya dipulangkan ke Indonesia atas dasar pertimbangan kemanusiaan setelah melalui proses pendampingan dan administrasi dari KJRI.

Musa Derek mengingatkan seluruh warga negara Indonesia agar tidak masuk ke Malaysia secara tidak sah. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan keimigrasian demi menghindari permasalahan hukum di negara lain. “Kami mengingatkan kepada WNI kita di tanah air agar tidak melakukan pelanggaran dengan masuk ke negara Malaysia non prosedural,” tegasnya.

KJRI Kuching terus berkomitmen memberikan perlindungan terhadap WNI di luar negeri, khususnya di wilayah kerja Sarawak, serta memastikan proses pemulangan berjalan dengan aman dan bermartabat. Pemerintah Indonesia juga secara berkelanjutan mengimbau agar masyarakat memahami dan mematuhi prosedur legal dalam bekerja maupun bepergian ke luar negeri, guna mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat berdampak pada status hukum dan keselamatan diri mereka. []

Redaksi11

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X