BANJARMASIN – Kasus pencurian fasilitas negara dan publik kembali menjadi sorotan. Dari baut jembatan, bilah besi, tutup drainase, hingga bollard, berbagai benda berbahan logam kerap dicuri, memicu kerugian besar bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Data Radar Banjarmasin mencatat sepanjang 2025, sejumlah kasus pencurian fasilitas publik terjadi. Pada Juli, 18 bilah besi Jembatan Mantuil 9 di Banjarmasin Selatan hilang digondol maling. September, seorang pemuda diamankan lantaran mencuri besi milik warga di Kelurahan Pekauman.
Belum lama ini, 91 bollard atau tiang pembatas trotoar di Jalan Panglima Batur, Kota Banjarbaru, raib dicuri. Bahkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin melaporkan alat pemantau kualitas udara (AQMS) di Jalan Lambung Mangkurat hilang sekitar lima bulan lalu.
Kamis (27/11/2025), lingkungan pendidikan juga diguncang kasus pencurian. Satu laptop sekolah, satu laptop pribadi, handphone pribadi, uang kas kelas Rp 200 ribu, dan hasil penjualan kantin Rp 1 juta di SMPN 26 Banjarmasin ludes digondol maling.
Antropolog Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Nasrullah menjelaskan tiga faktor penyebab pencurian fasilitas publik terus terjadi: Kurangnya pengawasan masyarakat, material publik cenderung tidak diperhatikan, sehingga mudah diambil. Penyamaran pelaku, pelaku kerap berpura-pura sebagai petugas sehingga tidak dicurigai. Nilai ekonomi benda, barang yang diambil dapat dijual kembali, meski nilainya murah.
Nasrullah menekankan, pencegahan bisa dilakukan dengan tanda registrasi pada material, CCTV di area vital, dan keterlibatan masyarakat sebagai pemantau.
Sementara itu, pengamat hukum Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Afif Khalid menegaskan, pelaku pencurian fasilitas publik dapat dijerat Pasal 362 KUHP, dan bila ada unsur pemberatan bisa dikenakan Pasal 363 KUHP. Ia menekankan, semua bentuk perusakan atau pencurian fasilitas umum tetap memiliki konsekuensi pidana.
Pengamat pendidikan FKIP ULM, Deasy Arisanty, menambahkan, pelaku pencurian umumnya kurang memahami dampak jangka panjang terhadap fasilitas publik. Ia menekankan, tindakan ini berbeda dengan koruptor, yang meski merugikan masyarakat, biasanya memiliki pengetahuan dan strategi lebih terstruktur.
Di sisi lain, Disdik Banjarmasin sedang dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi sewa komputer server, aplikasi, dan jaringan senilai Rp 3,1 miliar sepanjang 2023. Kasus ini menambah sorotan terkait keamanan dan pengelolaan fasilitas publik di kota ini. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan